Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19) Bupati Rembang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa, kepala OPD dan instansi vertikal serta pengelola lembaga pendidikan keagamaan serta lembaga keagamaan.