Bupati Rembang H. Harno memaparkan capaian dan strategi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Rembang dalam uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemaparannya di hadapan tiga panelis Setiawan Hendra Kelana, S.Kom dari KI Jawa Tengah, serta akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak, Bupati Harno menegaskan bahwa komitmen Pemkab Rembang mengenai keterbukaan informasi telah tertuang jelas dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Mewujudkan Rembang Sejahtera”. Salah satu misi pendukungnya adalah “mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional.”
Bupati Harno menyampaikan, bahwa penguatan regulasi terus dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati, SOP teknis PPID, serta penetapan struktur PPID melalui Keputusan Bupati.
Sementara itu, tim pertimbangan, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan seluruh SOP ditetapkan oleh Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.
Dari sisi pendanaan, Pemkab Rembang juga meningkatkan dukungan anggaran PPID.
Tahun 2024 anggaran PPID sebesar Rp754 juta, dan meningkat menjadi Rp1,27 miliar pada tahun 2025.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi, rapat, bimtek, monitoring PPID Desa, publikasi, layanan aduan publik, serta penguatan infrastruktur digital termasuk migrasi website resmi ke platform Ghost.
Sepanjang Januari hingga November 2025, PPID Kabupaten Rembang menerima 8 permohonan informasi, terdiri dari 6 pemohon perorangan dan 2 organisasi masyarakat. Untuk layanan aduan hingga 19 November 2025, tercatat 163 aduan masyarakat dengan 132 di antaranya telah ditindaklanjuti.
“Rata-rata tindak lanjut aduan adalah 6,4 hari, dan tiga isu terbanyak yang diadukan adalah infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, serta penerangan jalan umum (LPJU),” jelas Bupati Harno.
Dalam bidang pembinaan, PPID Kabupaten Rembang memastikan setiap PPID Pelaksana menyusun DIP dan DIK secara rutin setiap tahun, serta mengikuti monitoring website.
Pada level desa, sebanyak 44% dari 287 PPID Desa telah membentuk kelembagaan dan menerbitkan SK DIP dan DIK. Pemerintah juga melaksanakan sosialisasi di 8 kecamatan dan memberikan pendampingan permohonan serta penyelesaian sengketa informasi.
Ke depan, PPID Rembang menyiapkan sejumlah program strategis, untuk memperkuat layanan KIP. Hal itu meliputi pengembangan sistem tracking permohonan informasi, peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penguatan kelembagaan PPID Pelaksana hingga desa, penyelarasan konten website dan media sosial, serta bimtek khusus bagi admin PPID Desa.
Komitmen keterbukaan informasi juga diwujudkan melalui berbagai inovasi layanan publik, seperti:
a. Aplikasi Izin Gampil, yang telah menerbitkan 864 izin bagi masyarakat dan pelaku usaha,
b. Sipenduk Online, digunakan seluruh desa dan kelurahan, menghasilkan 3.806 dokumen administrasi kependudukan,
c. NAKERBISA, aplikasi penyedia
informasi lowongan kerja, pelatihan, dan data ketenagakerjaan.
Sementara itu, pengelolaan data dilakukan melalui Open Data Rembang, yang menyajikan data sektoral, mulai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, sosial, dan lingkungan dalam dalam format tabel maupun infografis yang mudah dipahami publik.
Bupati Harno menegaskan bahwa data dan aspirasi masyarakat telah menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Beberapa di antaranya termasuk:
a. Data luas lahan tebu sebagai dasar kebijakan Bongkar Ratoon untuk mendukung kebutuhan gula nasional,
b. Aduan jalan rusak sebagai dasar prioritas perbaikan dan peningkatan jalan,
c. Aduan LPJU yang mendorong pemasangan lampu penerangan di 528 titik melalui APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten,
serta aduan pengelolaan sampah yang melatarbelakangi pengadaan truk sampah, penataan TPA Landoh, dan pembangunan TPST.
“Ini membuktikan bahwa data bukan hanya laporan, tetapi fondasi kebijakan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, setelah 10 menit
Bupati Harno menyampaikan paparan tentang pelaksanaan KIP, akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P memberi soal regulasi pelaksanaan PPID.
Menurutnya, dari sisi regulasi, Pemkab Rembang bisa memperkuat regulasi tidak hanya sampai pada level Peraturan Bupati (Perbup), namun bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sehingga secara hierarki akan lebih kuat.
“Paparan sudah sangat baik. Meski demikian, terkait hierarki mungkin bukan hanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) namun bisa dikuatkan lewat Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Bupati Harno pun menyambut baik saran tersebut dan berkomitmen untuk mengakomodasi hal tersebut.
“Kita akan lihat dulu dan coba mengakomodasi hal itu. Yang jelas Pemkab Rembang terus berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan PPID,” ujarnya. (Mif/Rud/Kominfo)
