Bupati Rembang H Abdul Hafidz menegaskan, pedagang pasar mulai tanggal 15 April sampai 30 Juni tidak ditarik retribusi. Dengan pemberlakuan ketentuan tersebut Petugas pasar bertugas mengawasi pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli wajib pakai masker.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat membagikan masker gratis di pasar induk Lasem, Selasa (14/4/2020). Kebijakan tersebut untuk lebih memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Bupati H. Abdul Hafidz yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 memerintahkan semua Kepala Pasar Pemerintah Kabupaten dan Kepala Pasar Desa untuk segera mengumumkan kepada semua warga yang datang ke pasar harus memakai Masker mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan kondisi Normal kembali. Dan diminta semua petugas pasar untuk ikut mengawal kebijakan tersebut.
Himbauan melalui pembuatan Spanduk/ banner juga dipasang di dekat pasar. Gugus Tugas tingkat Kecamatan diharapkan ikut serta mengawasi pelaksanaannya.
Bupati H.Abdul Hafidz ke Pasar induk Lasem, Pasar depan Masjid Lasem dan Pasar Desa Jolotundo.
Pada pembagian masker tersebut, Bupati juga mengatakan dibagikannya masker untuk dipakai masyarakat bertujuan menjaga agar Virus Covid-19 tidak menyebar semakin luas.
“Pasar ini sebagai tempat berkumpulnya orang atau manusia. Oleh karena itu untuk menjaga jangan sampai Covid-19 ini, menyebar di mana-mana. Maka salah satu cara adalah warga masyarakat di pasar saya wajibkan untuk memakai masker, ” ,imbuhnya.
Bupati mengharapkan agar masyarakat yang mendapat masker agar menjadi pelopor dan menjadi agen untuk membudayakan pakai masker ketika keluar dari rumah.
Pada saat yang bersamaan Wakil Bupati H Bayu Andriyanto juga membagikan masker di Pasar Sedan, Ketua, DPRD di Pasar Sarang, Kapolres Rembang AKBP Dolly A. Primanto menyasar Pasar Pamotan, Komandan Distrik Militer 0720 Rembang, Letkol Arh. Andi Budi Sulistiyanto menyasar Pasar Pandangan, dan para Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan, menyasar ke Pasar Kragan.