Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan berubah yang semula pembangunan dari kota ke desa sekarang pembangunan dimulai dari desa. Demikian disampaikan Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz saat memberikan sambutan dalam Pembekalan Kepala Desa se-Kabupaten Rembang dalam Pelaksanaan APBDes 2023 di Pendapa Museum R.A. Kartini, Selasa (21/03).
Bupati juga mengungkapkan tentang posisi yang sama dengan kepala desa sehingga acara yang digelar siang itu lebih tepat disebut sebagai sambung rasa. “Posisi saya (bupati) sama seperti posisi jenengan (kepala desa), sama-sama pejabat politik, yang dipilih langsung secara demokratis oleh masyarakat,” tambah bupati.
Dalam pembangunan desa, visi misi kepala desa menjadi arah pembangunan yg dituangkan dalam RPJMDes yang dijabarkan dalam APBDes tiap tahun. Bupati berpesan jangan menyalahkan jika ada pertanyaan dari BPD. “Jika ada pertanyaan dari BPD terkait arah pembangunan desa, jangan kemudian itu disalahkan. Karena BPD adalah lembaga keterwakilan dari masyarakat desa, yang menjadi pegangan adalah visi misi Kepala Desa sebagai arah pembangunan desa,” tambah Bupati.
Bupati juga menyitir pernyataan Presiden RI (Bpk Joko Widodo), “Kondisi tahun 2023 ini sulit, bahkan ditahun 2024 nanti semakin sulit”. Sehingga berdampak pada dana desa tahun anggaran 2023 turun Rp 11,2 miliar menjadi Rp 240,7 miliar. Meski demikian, Pemdes wajib menaati Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Dana Desa sudah ditentukan penggunaannya yaitu 10% – 25% untuk BLT, 20% untuk Ketahanan Pangan, 3% untuk operasional Pemerintah Desa dan sisanya untuk program prioritas Desa lainnya seperti stunting, RTLH, Padat Karya, dan lainnya
Bupati mengajak para kepala desa untuk fokus mensukseskan program nasional saat ini seperti pengentasan kemiskinan ekstrim dan menyelaraskan kebijakan mulai dari pusat, kabupaten dan desa melalui program kegiatan untuk pengentasan kemiskinan ekstrim.
Penurunan Dana Desa
Meski Dana Desa tahun 2023 turun, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan dana transfer ke desa melalui kebijakan kenaikan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) kepada Desa sebesar Rp 2,3 miliar. Dari semula tahun 2022 sebesar Rp 10,3 miliar menjadi Rp 12,6 miliar. Sementara itu, DAU Kabupaten Rembang tahun 2023 sebesar Rp.743,3 miliar. Kewajiban Pemda sesuai Permendagri 84 tahun 2022 yaitu menganggarkan minimal 10% untuk ADD, sedangkan Pemkab Rembang mengalokasikan ADD tahun 2023 sebesar Rp.95,8 miliar atau sudah 12,6%
Kepala Desa Pamotan A. Masykur Rukhani menyambut baik upaya Pemkab tersebut dan akan menggunakannya sesuai arahan Bupati untuk menunjang operasional pemerintah desa. Seperti dana operasional RT/RW dan kendaraan sepeda motor dinas kepala desa. “Dana Desa hampir semua mengalami penurunan, kita diminta berhemat dan berhati-hati dalam penggunaan dana desa”, tambahnya.
Di akhir pengarahan Bupati berpesan agar para kepala desa jangan kendor dalam membangun desa. “Jangan kendor dan teruslah berinovasi”, pungkas Bupati. (Mif/Rud/Kominfo)