Pemerintah Kabupaten Rembang

Bupati Tegaskan Pekerjaan Jalan Tidak Mangkrak

 Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2022 ini melakukan peningkatan dan pelebaran puluhan ruas jalan agar tidak mangkrak. Pembangunan 26 paket ruas jalan merupakan kebijakan percepatan pembangunan untuk memperlancar akses roda perekonomian masyarakat.

Hingga saat ini terdapat lima proyek pembangunan infrastruktur jalan yang sudah selesai, meliputi jalan Sekararum-Dresi, Sekararum- Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas jalan Kenongo-Menoro, Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan.

Sedangkan 21 pekerjaan infrastruktur belum dapat diselesaikan hingga batas akhir pekerjaan. Penyebab keterlambatan pekerjaan infrastruktur itu salah satunya disebabkan adanya lelang ulang karena saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, (29/12)

Pekerjaan jalan yang dimulai kembali setelah beberapa kali magkrak

“Akhirnya kita baru bergerak (pekerjaan dimulai-red) pada awal, akhir november. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan, dalam tempo 10 hari Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua, nah ini yang terjadi diluar dugaan, “ ungkap Bupati

Hafidz menegaskan, pekerjaan infrastruktur yang terhenti harus diselesaikan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong dengan konsekuensi denda yang harus dibayar. Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018. Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari.

“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kita punya regulasi, kalau kegiatan tahun berjalan belum selesai, bisa diperpanjang menjadi 50 hari di tahun berikutnya, ada perbup dan itu berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021, alhasil mitra dengan denda, katanya.

Bupati memaklumi adanya tanggapan miring dari masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan. Penguasa memastikan Pemkab Rembang tidak menggelapkan dana.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menambahkan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Jadi jika 50 hari itu diperpanjang, denda kontrak yang harus dibayar adalah 5 persen dari nilai pesanan.

Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur tidak selesai, mungkin ada konsekuensi negatif. Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan yang pasti menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. ” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version