Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Aparatur Sipil Negara dipacu untuk meningkatkan kinerjanya. Salah satu wacana yang kemungkinan akan diterapkan kembali yaitu enam hari kerja tahun 2018 mendatang.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengatakan wacana kebijakan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Jika jam kerja sampai pukul 13.30 WIB maka kinerja ASN masih daam kondisi fit, selain itu pertimbangan dari segi ekonomi dan sosial juga lebih baik.
“Kalau kita kerja sampai jam 15.30 WIB ini kelihatannya loyo, tidak ada ruang untuk berolah raga. Coba kalau jam 13.30 kita pulang tentu makan siang bisa di rumah masing-masing dari ekonomi lebih efisien dan kita bisa istirahat satu sampai dua jam dan berkumpul dengan anak, “ ujarnya.
Bupati mengungkapkan wacana kebijakan tersebut memang kemungkinan ada sebagian ASN yang tidak setuju terlebih ASN yang bertempat tinggal di luar kota. Namun hal tersebut bukan menjadi pertimbangan karena ini berbicara tentang Rembang.
Hasil dari analisanya sekitar 70 persen kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan masyarakat akan lebih baik enam hari kerja.Selain itu seluruh ASN di Kabupaten Rembang untuk saling bahu membahu memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan tugas.
“Semuanya merupakan satu kesatuan tubuh. Jika satu bagian sakit maka yang lain juga merasakan sakit,” pungkasnya.