Memasuki tahun 2022, Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz memberikan motivasi kepada jajaran Satpol PP terus berinovasi. Dan yang tak kalah penting, pentingnya menghindari pungutan liar atau atensi.
Pesan tersebut disampaikannya saat apel pagi di halaman kantor Satpol PP, Senin (3/1/2022). Semangat baru dan perubahan baru menuju ke yang lebih baik harus diwujudkan di bawah Kepala Satpol PP yang baru, Sulistiyono.
“Jangan sampai ada pungutan atau atensi yang merusak terhadap pemerintahan. Kalau sampai saya dengar, akan saya usut pribadi. Nanti akan saya tindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati juga menyinggung kasus Sexy Dancer di salah satu hotel belum lama ini yang viral hingga ke skala nasional. Hal itu menunjukkan bahwa Satpol PP memiliki peran yang strategis dan tanggung jawab yang berat, hal- hal yang menjadi kewenangan Satpol PP sangat rentan mencoreng nama baik Rembang.
Lebih lanjut, Bupati meminta kepada pegawai Satpol PP untuk memahami Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi)nya masing-masing dan mengimplementasikannya di lapangan.
Dalam kegiatan monitoring, Satpol PP diminta tak segan- segan dalam menegakkan Perda. Sepanjang pelanggar Perda itu kooperatif dan memiliki komitmen untuk memperbaiki, maka patut diberi kesempatan, namun disitu jangan sampai ada atensi.
Dicontohkannya ada sebuah perusahaan yang perijinannya masih dalam proses. Ketika ada komitmen dari perusahaan itu untuk mengurus perijinannya maka sebaiknya ada toleransi , jangan sampai disegel atau ditutup.
“Kami komitmen dari awal menciptakan agar Rembang bisa aman, tentram, kondusif dan memberantas penyakit masyarakat , minimal bisa mengurangi secara signifikan. Kalau pimpinan sampai dengan staf baik InsyaAllah , ” ungkapnya.
Komitmen Satpol PP Kabupaten Rembang seperti yang dikatakan Sulistiyono, juga telah tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada para pelaku usaha tertanggal 13 Desember 2021 kemarin. Dimana dalam surat bernomor 330/332/2021 diantaranya berisi himbauan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku , termasuk poin larangan pungutan liar atau atensi.(Mif/Rud)