Pemerintah Kabupaten Rembang

Cafe Karaoke Harus Tutup Selama Ramadhan

Pemkab Rembang menginstruksikan selama bulan Ramadhan, Cafe/karaoke di wilayah Kabupaten Rembang, tutup. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo, saat rapat koordinasi ekonomi, keuangan, industri dan perdagangan jelang ramadhan, di aula lantai 4 kantor Bupati , baru-baru ini.
Waluyo mengatakan penutupan cafe/karaoke dilaksanakan H-2 bulan Ramadhan sampai H+10 bulan Syawal.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk menyongsong bulan agung Ramadhan dan hari raya, Pemkab Rembang, melalui instruksi bupati mengajak pengusaha rumah makan, karaoke dan hiburan-hiburan malam utamanya cafe/karaoke selama H-2 bulan Ramadhan sampai H+10 bulan Syawal kita tutup sementara. Ditutupnya cafe/karaoke karena didalam cafe/karaoke akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama bulan suci Ramadhan,” terangnya.

Dalam Instruksi Bupati juga mengatur penutupan warung makan yang selama ini terbuka nantinya diatur agar ditutup tirainya, untuk menghormati yang berpuasa. Selain itu, tempat hiburan seperti tempat bilyard dan warung kopi lelet dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan Bupati Rembang , Abdul Hafidz menjelaskan pendirian cafe/karaoke sebenarnya Pemerintah membolehkan, asal tidak disalah gunakan untuk hal negatif. Pemkab sedang merumuskan Perda yang mengatur hal itu.

“Sebenarnya membolehkan pendirian cafe/karaoke. Yang tidak boleh karena ada fasilitas-fasilitas yang mengarah ke hal-hal yang negatif. Sehingga Pemkab Rembang akan membuat perda yang mengatur beroperasinya cafe/karaoke tidak selama bulan Ramadhan saja. Sehingga tidak menyimpang,” pungkasnya.

 

Exit mobile version