Pemerintah Kabupaten Rembang

Calon Pengantin Wajib Konseling dan Periksa Kesehatan Sebelum Nikah

Pemkab Rembang kembali menunjukkan keseriusan dalam upaya percepatan penurunan kasus stunting. Pada Selasa (9/8/2022) di Gedung Hijau, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang menginisiasi kegiatan orientasi dan komitmen bersama dalam pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah. Kegiatan itu diikuti jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas dan camat se-Kabupaten Rembang. Semua pihak menandatangani nota komitmen pencegahan stunting dengan sasaran calon pengantin.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Budi Setiasih, menyampaikan, dalam konseling sebelum nikah tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonomi. Lebih lanjut dia menerangkan, konseling nantinya dilakukan di KUA dan menjadi syarat untuk pendaftaran perkawinan. Calon pengantin (catin) akan mendapat konseling tiga bulan sebelum melakukan pernikahan.

“Sekarang tidak bisa serta merta begitu mau menikah langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, komitmen bersama bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Disana dilakukan konseling pembelajaran di KUA masalah fiqihnya kemudian kesiapan mental spiritualnya, selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya baik catin laki-laki atau perempuan,” terangnya.

Melalui konseling tersebut, calon pengantin diharapkan dalam kondisi sehat reproduksi maupun kesehatan sebelum menikah. Seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal.

“Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas sesuai catin tinggal,” imbuhnya.

Di setiap desa memiliki Tm Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), selain itu juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK). Mereka inilah yang ikut mensosialisasikan kebijakan tentang percepatan penurunan kasus stunting, termasuk program konseling dan pemeriksaan Catin 3 bulan sebelum menikah ini.

“Karena ada TPK, ini sudah dipaling grassroot. Misalnya ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, bisa melalui posyandu atau yang lain,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version