Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi gratifikasi di lantai 4 kantor Bupati Rembang, Senin (13/11/2017).
Dalam kegiatan tersebut pemkab Rembang mendatangkan Pemeriksa Gratifikasi dari divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anjas Prasetiyo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsure pimpinan dan anggota DPRD Rembang, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rembang, Camat- camat, Pimpinan Rumah sakit umum dr.R.Soetrasno, Kepala Puskesmas se- kabupaten Rembang, kepala SMP se kabupaten Rembang. Selain itu Pemkab juga mengundang perwakilan penyedia jasa konstruksi dan perwakilan dari Kepala Desa untuk menghadiri sosialisasi penting tersebut.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat membuka sosialisasi tersebut mengungkapkan gratifikasi memang rawan terjadi, terlebih tradisi jangan menolak rejeki ataupun alih-alih sebagai ucapan terimakasih. Gratifikasi sendiri akan berdampak kepada pejabat publik bersikap tidak profesional.
“Dalam praktek banyak ditemui pembenaran atas tindakan gratifikasi, berkembangnya kata tidak boleh menolak rejeki semakin memperkuat kebiasan tersebut. Termasuk dalam pelayanan publik di masyarakat, oleh karena itu gratifikasi dilarang karena mendorong pejabat public berlaku tidak adil, obyektif atupun tidak professional,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi gratifikasi ini. Hal itu sesuai apa yang diinginkan Bupati dan Wabup periode 2016-2021 yaitu mewujudkan good governance.
“Saya sangat menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini, sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan prinsip- prinsip responsility, transparansi dan akuntabilitas serta untuk mewujudkan good governance dan clean governant,” kata Bupati.
Pemkab Rembang memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Terbukti telah membentuk tim Saber Pungli yang telah menangani tiga kasus pungutan liar yakni tentang pengurusan ijin kapal, pungutan liar bantuan hand traktor dan kasus tariff parker di RSU,dr. Soetrasno.
Kepala Inspektorat kabupaten Rembang, Fakhrudin mengatakan latar belakang diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut memang untuk mencegah perilaku yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang saat ini banyak dilakukan dengan modus gratifikasi. Selain itu kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan nota kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Rembang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rencana aksi pencegahan korupsi.