Pemerintah Kabupaten Rembang

Cegah Potensi Penyebaran Covid-19, Hari Libur ASN Dirubah

Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, tetap masuk. Pasalnya hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah Selasa 10 Agustus diganti pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Kepala Bagian protokol dan komunikasi pimpinan daerah Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 itu telah tertuang di Surat Edaran Sekretariat Daerah kabupaten Rembang nomor 800/1367/2021 tertanggal 24 Juni 2021 yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 712, 1 dan nomor 3 tahun 2021.

Diundurnya hari libur ke Rabu tersebut untuk menghindari adanya PNS yang mengajukan cuti atau meliburkan diri di hari Senin, karena Sabtu dan Minggu kemarin libur. Atau bisa dibilang untuk menghindari PNS libur di hari Senin atau yang akrab disebut hari kecepit.

“Hari libur pindah itu seluruh Indonesia. Karena kita sedang penanggulangan Covid-19. Yang menjadi pertimbangan adalah libur di hari kecepit itu, biasanya mengajukan cuti tambahan atau meliburkan diri. Sehingga antisipasi dari pemerintah itu, memindahkan cuti bersamanya yang seharusnya di hari Selasa dipindah cuti bersamanya di hari Rabu,”. terangnya.

Selain peringatan tahun baru Islam yang dipindah menurut Arief Dwi Sulistya libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga dipindah. Dari hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Exit mobile version