Pemerintah Kabupaten Rembang

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Beri Bimtek  di Rembang

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawa Tengah (Jateng) turun langsung ke Kabupaten Rembang, Rabu (10/5/2023). Kedatangan mereka untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pencegahan korupsi dan  menjelaskan program desa anti korupsi.

Bimtek program desa anti korupsi itu digelar di gedung serba guna Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, di mana desa tersebut menjadi perwakilan Rembang di program Desa Antikorupsi. Kegiatan itu diikuti oleh ketua Paguyuban Kades tiap Kecamatan dan pengurus paguyuban Kades Kabupaten datang secara langsung.

Tim KPK RI  dipimpin Dion Hardika Sumarto, selaku Analis Pemberantasan Tipikor KPK, bersama Desi Aryati Sulastri  dan Herlina Jeane Aldian. Sementara dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Plt Inspektur Pemprov Jateng melalui PPUPD Madya , Dhoni Widyanto, S.Sos, M.Si,  Achdiar Moch Syaiful, SH.MM.

Dion Hardika Sumarto, dalam kesempatan itu menyebutkan dari kurun waktu tahun 2015 sampai 2022 ada 851 kasus korupsi dana desa. Dari ratusan kasus itu, sudah ada 973 orang Kades dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.

Dion menambahkan ada sejumlah modus korupsi. Diantaranya proyek fiktif seolah-olah ada, kemudian laporan fiktif proyek sudah selesai padahal belum selesai, memalsukan tanda tangan bendahara dalam proses pencairan dana desa dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Anggaran harusnya untuk apa, tapi malah dipakai full untuk proyek yang lain, “ tuturnya.

 

KPK telah melakukan sejumlah langkah untuk pemberantasan tindak korupsi. Diantaranya pendidikan, pencegahan dan penindakan.

“Kami ada program pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, yang diperbaiki sistemnya. Kalau masih saja korupsi, barulah kita melakukan strategi penindakan.”

Ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Mulai observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.

Lebih lanjut Dion menyampaikan indikator-indikator penilaian, agar sebuah desa bisa dikukuhkan menjadi Desa Anti Korupsi. Ada 5 indikator itu yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mendukung adanya kegiatan bimtek program desa antikorupsi. Pasalnya tindakan korupsi dapat merusak tatanan pemerintahan dan sosial, serta menghambat kemajuan bangsa. Dari data yang disampaikan KPK, bahwa ada lebih dari 851 kasus korupsi yang terjadi di desa selama kurun 2015 sampai 2022, harus menjadikan semua elemen Desa bisa menghindari tindakan korupsi.

“Yang disampaikan KPK tadi adalah data, yang sana- sana banyak yang penting Rembang tidak ada . Yang penting hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing- masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” ungkapnya.

Bupati Hafidz pun menegaskan bahwa posisi Kades dan Kepala Daerah sama, harus menjauhi tindakan korupsi. Pasalnya meskipun sudah sesuai dengan mekanisme, tetapi tidak menutup kemungkinan di perjalanan nanti ada persoalan.

“Sehingga ini perlu disikapi dengan pengalaman dan ilmu dari KPK. Mudah-mudahan dengan Bimtek ini akan bertambah lagi desa anti korupsi , ini Banyuurip skornya masih kurang,skornya baru 80, harus 90 baru ditetapkan jadi desa antikorupsi, jadi masih perlu kerja keras,” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

 

Exit mobile version