Desa Dasun di Kecamatan Lasem menjalani penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada Rabu (16/10/2024). Mengandalkan konsep Politik Naleni Weteng, Pemerintah Desa (Pemdes) Dasun optimis mampu meraih gelar tersebut.
Tim penilai yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), menilai Desa Dasun berdasarkan lima indikator utama. Indikator tersebut mencakup penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal—termasuk budaya dan tokoh masyarakat yang berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyebutkan bahwa saat ini Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem telah menyandang gelar Desa Anti Korupsi sejak program tersebut diluncurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2021. Ia berharap Desa Dasun dapat terpilih dan mewakili Kabupaten Rembang ke tingkat yang lebih tinggi.
“Menjadi Desa Anti Korupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus aktif melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam,” tegas Imung.
Kepala Desa Dasun, Sujarwo mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016, desa ini telah menerapkan indikator yang sesuai dengan standar Desa Anti Korupsi. Salah satu yang diutamakan adalah penerapan Politik Naleni Weteng, yang menekankan keseriusan dalam memberantas korupsi.
“Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Sujarwo.
Selain itu, Sujarwo menambahkan bahwa pengisian perangkat desa di Dasun telah dilakukan tanpa adanya praktik KKN. Desa Dasun juga menjaga kearifan lokal dengan melestarikan tradisi yang menekankan nilai-nilai kejujuran dan kebersamaan, mulai dari tradisi kelahiran hingga kematian.
“Sedekah laut adalah salah satu tradisi yang menyatukan masyarakat untuk bersyukur atas rezeki yang didapat. Dalam berbagai kegiatan, termasuk Festival Bandeng Mrico, Pemdes hanya memberikan arahan, sementara output dari kegiatan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Sujarwo.
Berdasarkan hasil penilaian , Desa Dasun mendapatkan nilai 96, 50 dan termasuk kriteria istimewa. Meskipun nilainya terbilang tinggi, tim penilai juga memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.
Selain Desa Dasun, Desa Kuangsan juga menjadi calon Desa Anti Korupsi yang akan dinilai pada Kamis (17/10/2024).
(Mif/Rud/Kominfo)