Pemerintah Kabupaten Rembang

DBHCHT Bisa Untuk Pelatihan Ketrampilan Kerja Penyandang Disabilitas

Pemkab Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar event ” Ngopi Gayeng” belum lama ini. Ngopi Gayeng tersebut mensosialisasikan tentang ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus menjaring aduan atau opini dari masyarakat melalui puluhan komunitas dan pegiat media sosial.

Diundangnya komunitas dan pegiat media sosial dalam acara tersebut untuk memperluas jangkauan sosialisasi tentang DBHCHT termasuk ke kalangan milenial. Selain memiliki banyak anggota dan follower hingga ratusan ribu , harapannya sosial DBHCHT dapat didiseminasikan lebih luas lagi.

Dalam sesi dialog Saswati Ningrum
mewakili komunitas penyandang disabilitas DMKR (Disabilitas Multikarya Rembang) menanyakan apakah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa untuk program pemberdayaan kaum difabel.

“Apakah selama ini program DBHCHT sudah menyasar komunitas atau temen-temen penyandang disabilitas Rembang, karena mohon maaf setahu saya belum. Kami berharap kedepan kami bisa dilibatkan dalam kegiatan semacam pelatihan atau pendampingan, “ ujarnya.

Penyandang Disabilitas lainnya, Syaroni juga berharap DBHCHT menyentuh difabel. Hal itu tentunya dapat membantu difabel untuk bangkit, yang mana selama pandemi covid-19 usaha mereka mengalami keterpurukan.

“Banyak difabel punya usaha, tapi belum dapat bantuan. Untuk pemberdayaan, mohon nantinya dikembangkan,” ujarnya.

Een Erliana, Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam acara “Ngopi Gayeng” mengatakan DHBCHT bisa untuk pelatihan ketrampilan kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Dari DBHCHT bisa untuk ketrampilan kerja penyandang disabilitas. Silahkan nanti bisa mendaftar kebetulan OPD yang mengampu dinas tenaga kerja kalau di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten sama, ” jelasnya.

Sementara itu Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menambahkan penggunaan DBHCHT sudah ada petunjuk teknis (Juknis) , Petunjuk Pelaksanaannya, tidak bisa sembarangan dan setiap tahun seringkali terjadi perubahan untuk komposisi pemakaiannya berbeda-beda.

“Contohnya tahun 2018 lalu, 50 % untuk kesehatan. Tapi ada perubahan di tahun 2019 untuk kesehatan berkurang. Jadi kami harus menyesuaikan, tidak bisa melenceng dari Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis-Red), “ kata Bupati.

Bupati mencontohkan sejumlah penggunaan DBHCHT, diantaranya untuk layanan kesehatan, penegakkan hukum seperti pemberantasan rokok bercukai ilegal, sosialisasi sampai pembinaan.

Dalam aturan, penggunaan DBHCHT untuk pembinaan atau pelatihan ketrampilan bagi difabel memang tidak disebutkan secara terperinci. Namun ada fungsi pembinaan sosial, di dalamnya memungkinkan untuk penyandang disablitas.

“Kalau disabilitas, masuknya di pembinaan sosial. Yang namanya bantuan harus diawali dengan proposal, jenengan kalau ada proposal bisa mengajukan, “ pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

 

 

Exit mobile version