Pemerintah Kabupaten Rembang

Delapan Raperda Non APBD Dibahas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jum’at (23/10), membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan oleh Pemkab Rembang.

Raperda yang dibahas dalam rapat Paripurna, di Gedung DPRD itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan; Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2020-2040.

Penjabat Sementara (PJs) Bupati Rembang, Drs Imam Maskur, M.Si mengatakan diajukannnya pembahasan Raperda baru untuk dibahas karena Perda sebagai implementasi kebijakan-kebijakan daerah sekaligus dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi sosial masyarakat.

“Oleh karena itu, berkaitan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dinamika masyarakat Rembang, perlu dilakukan pembentukan perda baru dan/atau perubahan perda yang ada, ” imbuhnya.

Pjs Bupati secara khusus menyampaikan diajukannya Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan dalam rangka meningkatkan penyelanggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal sehingga dapat meningkatkan produktivitas peternakan di Kabupaten Rembang.

Perlu landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Rembang. Maka perlu disusun Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf mengungkapkan perlunya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang tersebut dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai amanat pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Exit mobile version