Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Rembang akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini desa-desa memiliki peran lebih besar dalam menangani ATS.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Khoironi, menjelaskan bahwa program Gerakan Ayo Sekolah Pol 12 Tahun (Gaspol 12) sudah dianggarkan melalui dana desa pada 2025. Dengan demikian, penanganan ATS sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Di 2025 kita arahkan dana penanganan ATS itu ke desa masing-masing,” katanya.
Dindikpora selanjutnya hanya akan berperan dalam memonitor progres penanganan ATS di setiap desa.
“Apakah yang dilaksanakan oleh desa itu nanti sudah berjalan dan untuk memastikan anak yang tidak sekolah kembali ke sekolah,” imbuhnya.
Khoironi juga memastikan bahwa besaran dana operasional bagi ATS yang kembali bersekolah tidak akan lebih kecil dibandingkan bantuan yang diberikan sebelumnya.
“Minimal sesuai dengan yang kita berikan selama ini. Kemarin yang kembali ke sekolah kan Rp600 ribu, minimal ya segitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan desa dalam program ini akan mempermudah upaya menekan jumlah ATS di Kabupaten Rembang. Hingga saat ini, Pemkab Rembang melalui Dindikpora telah berhasil mengembalikan sekitar 610 ATS ke bangku sekolah di 14 kecamatan.
“Kalau itu menjadi tanggung jawab desa kan akan lebih ringan. Artinya, kita bisa memaksimalkan monitoring dan memastikan bahwa penanganan ATS atau Gaspol 12 itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)