Pemerintah Kabupaten Rembang

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice

Kejaksaan melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Rabu (16/3/2022). Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Launching Rumah Restorative Justice ini langsung dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual. Selain di Kabupaten Rembang launching serupa juga digelar di 30 Kejaksaan Negeri lainnya. Khusus di Jawa Tengah hanya ada tiga , yakni Rembang , Surakarta dan Kabupaten Magelang.

Dalam kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamotan dan Pemerintah Desa Pamotan serta tokoh masyarakat setempat ini, Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mengatakan sangat mengapresiasi inovasi rumah RJ ini. Pemkab akan mendukung rumah RJ sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil sesuai apa yang dikatakan Jaksa Agung.

Bupati berharap agar setelah launching, rumah RJ desa Pamotan ini bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan harapannya akan ada rumah RJ juga di desa- desa lainnya.

Lebih lanjut Bupati menuturkan program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian Bupati mengingatkan jangan sampai RJ ini disalah gunakan.

“Harus ada sosialisasi teknis secara detail agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat. Oh saiki nek tukaran ora dihukum, ayo do tukaran , nah inikan bahaya Pak , wah saiki nak nyolong pitek ora dihukum ayo do nyolong pitek, wah kacau ini, harus ada SOP, ” ungkapnya di Balai Desa Pamotan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan dipilihnya Rembang menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.

Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak 4 perkara dengan rincian 3 perkara telah berhasil diselesaikan dan 1 perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, pencurian dua kasus dan satu kasus penganiayaan.

Kajari menegaskan tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalah gunakan.

“Syaratnya satu pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, kemudian yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp.2,5 juta kerugiannya, keempat ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelasnya.

Kepala Desa Pamotan Aang Maskur Rukhani mengaku siap bersama- sama mensukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.

Di kantor Desa Pamotan ini disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan.

Seperti dikatakan Jaksa Agung DT Burhanuddin saat pengarahan pada launching rumah RJ, Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version