Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus memperkuat transparansi pengelolaan iuran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP beserta bendahara gaji di Aula Lantai 2 Kantor Dindikpora Kabupaten Rembang, Kamis (6/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya kesalahpahaman sebagian ASN terhadap notifikasi transaksi pada layanan perbankan yang belum menampilkan rincian jenis iuran secara lengkap.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Solchan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari notifikasi m-banking yang menampilkan keterangan “Dindikpora P3K” dengan nominal tertentu sehingga menimbulkan persepsi bahwa terdapat iuran yang dipungut langsung oleh Dindikpora.
Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran bersama pihak terkait, notifikasi tersebut berkaitan dengan penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang memanfaatkan data rekening dari aplikasi web gaji. Dalam sistem tersebut, informasi yang tampil belum menguraikan jenis iuran secara rinci.
“Padahal nominal Rp15 ribu yang muncul tersebut merupakan iuran Korpri. Di bawahnya juga terdapat iuran lain seperti dana sosial maupun Baznas. Karena keterangan yang tampil belum rinci, akhirnya menimbulkan persepsi yang berbeda,” jelas Solchan.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh ASN, Dindikpora akan melakukan penataan administrasi sekaligus menyosialisasikan kembali mekanisme berbagai iuran yang berlaku di lingkungan pendidikan. Iuran tersebut meliputi Korpri, Baznas, dana sosial (Dansos), Dharma Wanita, PGRI, maupun iuran lainnya yang telah disepakati sesuai ketentuan masing-masing organisasi.
Solchan menegaskan bahwa iuran yang bersifat sukarela, seperti Baznas maupun dana sosial, tetap mengedepankan prinsip kesukarelaan tanpa adanya unsur paksaan. ASN diberikan kebebasan menentukan keikutsertaan melalui surat pernyataan kesediaan.
“Urusan zakat, infak, sedekah maupun dana sosial merupakan pilihan pribadi. Tidak boleh ada paksaan. Yang bersedia dipersilakan ikut, sedangkan yang tidak bersedia juga harus dihormati,” tegasnya.
Selain itu, Dindikpora bersama pihak perbankan akan melakukan penyempurnaan sistem notifikasi transaksi sehingga setiap jenis iuran dapat ditampilkan secara lebih rinci dan mudah dipahami oleh ASN.
“Ke depan, notifikasi yang muncul harus menjelaskan jenis iurannya secara jelas, misalnya iuran Korpri, dana sosial, atau bentuk iuran lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai asal maupun tujuan iuran tersebut,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap pengelolaan administrasi keuangan ASN di lingkungan pendidikan semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian informasi bagi seluruh pegawai. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bahwa setiap iuran yang berlaku dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak ASN, khususnya terhadap iuran yang bersifat sukarela. (re/rd/kominfo)
