Upaya meningkatkan indeks literasi di Kabupaten Rembang terus digalakkan oleh pemerintah setempat. Salah satu langkah terbaru adalah pemberian hibah ribuan buku bacaan oleh Pemkab Rembang kepada desa-desa.
Diharapkan, hibah buku ini bisa mendorong munculnya pojok baca di desa-desa yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber literasi bagi masyarakat. Namun, untuk mengelola koleksi buku tersebut, diperlukan insentif bagi petugas yang mengelola perpustakaan atau pojok baca di desa.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus) Rembang, Achmad Sholchan, menyatakan pentingnya insentif bagi petugas pengelola koleksi buku di perpustakaan desa dan pojok baca, yang bisa diambil dari dana desa. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat petugas dalam mengelola buku bacaan guna meningkatkan literasi di desa.
“Entah itu sebulan Rp. 100 ribu, entah Rp. 150 ribu, minimal ada perhatian itu insyaallah mereka akan bersungguh-sungguh,” ujarnya dalam acara hibah buku di Pendopo Museum Kartini baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang, Siti Kasmirah, menyatakan bahwa penggunaan anggaran dana desa (DD) telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pada tahun 2024, anggaran tersebut bisa digunakan untuk peningkatan literasi di desa.
“Di tahun 2024 sebenarnya sudah ada untuk anggaran literasi itu di pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasinya, Dinpermades akan menekankan penggunaan DD untuk peningkatan literasi dalam pembahasan Perbup tahun ini.
“Nanti akan kami sampaikan, mengingat bahwa literasi mempunyai banyak manfaat untuk memperluas wawasan, memperkaya kosa kata, meningkatkan kepekaan informasi, dan meningkatkan kreativitas. Nanti akan kami sampaikan untuk lebih ditekankan,” tambahnya.
Berdasarkan Perbup Rembang Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan perpustakaan desa dan pojok baca, serta pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya, dapat didanai dari dana desa.
Di BAB III Perbup tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah desa dapat menganggarkan pengelolaan perpustakaan desa untuk meningkatkan minat baca masyarakat. (re/rd/kominfo)