Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) terus mengintensifkan pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi Desa Bersinar yang digelar di Balai Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, pada Kamis (16/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa program ini juga sejalan dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, di mana dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kita menindaklanjuti arahan Bapak Presiden melalui Inpres No. 2 Tahun 2020. Selain itu, kita juga mengacu pada Permendagri dan Permendesa yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba. Semua elemen harus bergerak bersama, pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, karena Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba,” jelasnya.
Slamet Haryanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sosialisasi Desa Bersinar telah dilaksanakan di sebagian besar kecamatan. Tinggal tiga kecamatan yang akan menjadi lokasi pelaksanaan dalam waktu dekat, yaitu Kecamatan Rembang, Sumber, dan Sulang.
“Setelah sosialisasi, akan dilanjutkan dengan penguatan peran pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Program ini sudah kita jalankan sejak tahun 2024 dan akan terus berlanjut di tahun 2025. Upaya pemberdayaan masyarakat ini tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rembang menunjukkan tren fluktuatif dari tahun ke tahun:
Tahun 2021: 19 tersangka
Tahun 2022: 22 tersangka
Tahun 2023: 18 tersangka
Tahun 2024: 23 tersangka
Tahun 2025 (hingga September): 17 tersangka
Data tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan memerlukan perhatian serta tindakan bersama secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Urusan Binops Satnarkoba Polres Rembang, Aiptu Kristyanto, mengungkapkan bahwa wilayah timur Kabupaten Rembang termasuk dalam jalur rawan peredaran narkotika.
“Wilayah kota masih relatif terkendali, terutama untuk jenis sabu. Namun wilayah timur, terutama yang berbatasan dengan jalur distribusi dari Surabaya, cukup rawan karena sering menjadi jalur lintasan,” terangnya.
Pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap program Desa Bersinar yang diinisiasi oleh Dinpermades bersama para camat dan pemerintah desa.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Setelah pelaksanaan di Kecamatan Bulu dan Rembang, selanjutnya akan digelar di Sumber dan Sulang,” tambahnya.
Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat desa, diharapkan Kabupaten Rembang dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Mif/Rud/Kominfo)
