Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang menyediakan layanan aduan serta informasi bagi masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan bantuan sosial (Bansos). Layanan ini dibuka untuk menampung berbagai pertanyaan, keluhan, maupun klarifikasi dari warga yang terdampak penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.
Sejak September 2025, pemerintah pusat memberlakukan perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pergeseran ini membuat beberapa data penerima bantuan memerlukan sinkronisasi ulang.
Karena itu, Dinsosppkb memastikan masyarakat tetap mendapatkan saluran komunikasi yang jelas untuk mengecek status bansos, memperbarui data, atau melaporkan kendala.
Kepala Dinsosppkb Rembang, Prapto Raharjo menyampaikan, Dinsosppkb Rembang telah menyediakan beberapa kanal aduan baik melalui media sosial, SP4N Lapor, atau datang langsung ke kantor Dinsosppkb Rembang. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kriteria penerima, proses validasi data, hingga penyebab perubahan status bantuan melalui layanan tersebut.
“Lewat medsos kita bisa, lewat admin kita bisa, atau ke admin desa masing-masing juga bisa. Untuk hotline khusus Dinsos baru kita siapkan,” ujarnya.
Ia membeberkan bahwa pembaruan data dapat dilakukan dengan mudah melalui admin atau operator desa. Cara ini dianggap paling cepat karena operator desa mengetahui kondisi riil warga.
“Biasanya lebih mudahnya langsung ke admin desa masing-masing,” ujarnya.
Dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), Dinsosppkb menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang hanya bertugas melakukan verifikasi data penerima, sedangkan penetapan penerima sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan sistem baru DTSEN, kecocokan data menjadi kunci agar warga yang berhak tidak terlewat.
“Tahun ada BLT kesra, sudah mulai pencairan di masing-masing desa melalui kantor pos. Per orang dapat Rp300 ribu selama tiga bulan,” imbuhnya.
Dinsosppkb menegaskan bahwa setiap aduan akan direspons sesuai prosedur, dengan mengutamakan transparansi dan kepastian layanan. Ia berharap mekanisme ini membantu menjaga kelancaran penyaluran bansos sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem data baru yang diterapkan secara nasional. (re/rd/kominfo)
