Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengajak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, memanfaatkan program diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga Desember 2026. Melalui program tersebut, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 atau setara dengan harga semangkuk mi ayam.
Ajakan itu disampaikan Edy saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Eks Kawedanan Sulang, Kabupaten Rembang, Senin (3/8/2026). Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini belum menjadi kesadaran dan kebutuhan bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan sifatnya wajib bagi semua penduduk,” ujar Edy.
Ia menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek online hingga buruh harian juga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Edy mengatakan pihaknya terus memperjuangkan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin dapat ditanggung pemerintah. Sembari menunggu kebijakan tersebut, ia meminta masyarakat memanfaatkan program subsidi premi yang telah berjalan.
“BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat, terutama pekerja informal, dengan memberikan diskon 50 persen sampai bulan Desember. Jadi mohon dimanfaatkan betul,” katanya.
Edy menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak memperoleh santunan Rp42 juta hingga sekitar Rp80 juta sesuai ketentuan program, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kudus M. Imam Taufik menjelaskan, program diskon tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026. Dengan potongan 50 persen, premi peserta mandiri yang normalnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
“Premi normalnya Rp16.800, kemudian mendapat diskon menjadi Rp8.400 per bulan. Manfaat yang diterima peserta tetap sama, tidak ada pengurangan sedikit pun meskipun preminya lebih murah,” jelas Imam.
Ia menyebutkan, perlindungan tersebut mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk kematian biasa. Sementara peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat dengan nilai mencapai sekitar Rp80 juta sesuai ketentuan program.
Selain santunan, peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Untuk manfaat tersebut, tidak ada masa tunggu sehingga peserta yang baru terdaftar satu bulan tetap berhak menerima manfaat apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat beasiswa akibat kematian biasa mensyaratkan peserta telah aktif membayar iuran minimal selama tiga tahun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
Imam mengatakan program subsidi premi dari pemerintah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pendaftaran peserta mandiri, baik di Kabupaten Rembang maupun wilayah Kudus, mengalami peningkatan setelah program diskon diberlakukan.
“Setelah ada diskon, banyak sekali warga yang mendaftar. Ini memang program dari pemerintah sehingga masyarakat memanfaatkannya. Peminat dari sektor mandiri maupun perorangan meningkat cukup signifikan,” pungkasnya. (Mif/rd/Kominfo)
