Sejumlah perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rembang menggelar audiensi dengan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di kantor Bupati, Kamis (10/2/2022). Dalam forum tersebut nelayan menyampaikan tiga keluhan seperti lamanya mengurus Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), mahalnya pajak yang ditentukan Pemerintah dan harapan ada kelonggaran sehingga nelayan bisa segera melaut.
Terkait hal itu Bupati Hafidz menyampaikan keluhan nelayan sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Rembang beberapa waktu lalu. Bahkan saat forum audiensi ini berlangsung, Bupati juga melaporkannya ke Gubernur melalui pesan singkat dari handphone.
Namun karena nelayan ingin diikut sertakan dan ketemu langsung dengan Gubernur, maka Bupati akan memfasilitasi pertemuan tersebut. Rencananya minggu depan Dirinya dan perwakilan nelayan menemui Ganjar Pranowo.
Bupati mengapresiasi komitmen nelayan cantrang yang telah mengikuti kebijakan pemerintah untuk beralih ke jaring tarik berkantong. Untuk itu nantinya pihaknya akan mencoba agar kapal diberikan kelonggaran sembari menunggu perijinan terbit diperbolehkan melaut.
Upaya negosiasi pernah dilakukan juga oleh Abdul Hafidz saat jaring cantrang sampai akhirnya ada kelonggaran 4 tahun sampai nelayan beralih jenis alat tangkap. Upaya tersebut akan coba dilakukannya kembali namun dengan syarat pemilik kapal atau nelayan dapat menunjukkan progres pengurusan ijin.
“Ini kalau cocok, bagi yang sudah memproses (mengurus ijin-red) kami minta diberikan surat dispensasi kapal bisa melaut sampai ijin terbit. ”
Selain itu keluhan lamanya proses perijinan sampai ke SIPI juga akan disampaikan agar ada percepatan. Selanjutnya tentang keberatannya besaran pajak pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang ada dan dapat disampaikan juga ke Gubernur minggu depan.
Wakil Ketua HNSI Kabupaten Rembang Kartono menuturkan tujuan dari audiensi tadi agar Bupati Rembang bisa membantu para nelayan untuk menyampaikan atau memfasilitasi nelayan yang menghadapi kesulitan dalam beberapa bulan ini.
Dikatakan Kartono, para nelayan eks cantrang atau jaring tarik berkantong ini merasa pengurusan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) terlalu lama. Perijinan melalui online ini dirasa masih menyulitkan nelayan. Harapannya sambil menunggu terbitnya SIPI , kapal diperbolehkan melaut.
” Pengurusan surat – surat ijin berjalan sambil menunggu selesai nelayan diperbolehkan melaut. Ada surat diskresi atau apa , ada kebijakan dari pemerintah, nelayan sudah menganggur dua bulan, apalagi ini jelang lebaran.”
Ia menyebut dari 193 kapal di atas 30 GT yang sudah mengurus SIPI tapi belum terbit ada sekitar 130an. Yang sudah terbit SIUP dan SIPI nya ada 18 kapal dan sudah bisa melaut.
Sedangkan kapal berbobot di bawah 30 GT jumlahnya ada 60an. Yang sudah terbit surat-surat ijinnya baru 4 kapal. (Mif/Rud/Kominfo)