Pemerintah Kabupaten Rembang

DPMPTSP Rembang Deklarasi Bebas dari Korupsi

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang menggelar deklarasi pencanangan Zona Integritas Bebas dari Korupsi (WBK) di lantai IV Kantor Bupati, Rabu (8/6/2022).

Dalam pencanganan tersebut seluruh pegawai DPMPTSP, berikrar mendukung Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

Pencanangan dihadiri langsung oleh Bupati Abdul Hafidz, Wakil Bupati Hanies Cholil Barro’, Kepala DPMPTSP Imung Tri Wijayanti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Afan Martadi, serta Kepala Inspektorat Mustain.

Imung mengatakan deklarasi ini mengubah pola pikir dan perilaku pegawai agar semakin baik dalam melayani masyarakat.

Pihaknya juga telah membuat layanan pengaduan , jika ada petugas yang terindikasi melanggar aturan, contohnya menerima suap.

Survei kepuasan layanan secara elektronik yang bisa diakses masyarakat juga telah dilakukan. Hasilnya menjadi bahan evaluasi.

“kami tidak boleh menerima suap, atau apa pun apalagi sudah berikrar. Setelah ini akan kami tindaklanjuti dengan pemasangan baner dan pembinaan pegawai, ” jelasnya.

Jika memang ada oknum pegawainya yang terindikasi menerima suap, maka masyarakat bisa langsung mengadu ke nomor handphone 081230481210. Nantinya aduan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengapresiasi atas pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
Semua pihak diminta mendukung demi mewujudkan cita-cita tersebut.

“Sudah ada pencanangan Zona Integritas, jangan sampai mencederai. Mari bersama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarkaat,” pungkasnya. (Mif/Rud/Kominfo)

 

Exit mobile version