Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Batang ke Rembang Sharing tentang Kebijakan Penataan Transportasi dan Lalu Lintas

 
Pemerintah Kabupaten Rembang menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, Senin (25/02/2019). Rombongan diterima jajaran Pemkab Rembang diruang rapat Bupati.
 
Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi penataan transportasi dan Lalu Lintas di Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Batang.
 
Dalam kesempatan itu kunjungan disambut oleh Wakil Bupati Rembang H. Bayu Andriyanto, para Assisten, dan perwakilan Kepala Dinas Perhubungan, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Suwarno, serta perwakilan anggota DPRD Rembang.
 
Sekretaris Dinas Perhubungan seusai kegiatan mengungkapkan , ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh rombongan. Diantaranya, mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan aman nyaman sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
 
Diantara beberapa yang dipertanyakan oleh rombongan yaitu, pengaturan trayek angkutan, penataan trayek angkutan, pemasangan plank papan nama jalan, yang terintegrasi dengan penataan kota.
 
“Menanyakan yang kaitannya dengan pengelolaan Lalu Lintas di Rembang. Artinya kita hanya menyampaikan kebijakan yang ada di Kabupaten Rembang dalam hal Lalu Lintas. Yang paling menonjol adalah masalah kegiatan yang kita lakukan. Mereka membuat list pertanyaan yang harus kita jawab. Kita kan ada program keselamatan, lancar tertib dan aman dalam berlalu lintas,” jelasnya.
 
Sementara itu Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto dalam sambutannya menyampaikan, secara garis besar, Kabupaten Rembang perbedaannya tidak terlalu jauh dengan Kabupaten Batang.
 
Punya garis pantai yang panjang. Oleh karena itu, ia berharap untuk para sopir Aturan nya bupati jam 06.30 WIB sampe jam 07.30 WIB sopir diminta untuk ber istirahat dulu, sampai dengan anak sekolah semua sudah sampai ke sekolah.
 
Kebijakan tersebut diambil mengingat padatnya arus kendaraan saat jam tersebut. Karena bersamaan dengan siswa berangkat sekolah, sedikit berkurang saat ini setelah Pemkab mengeluarkan kebijakan masuk kerja PNS pukul. 07.30 WIB.
Exit mobile version