Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait pembahasan persetujuan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029, Kamis (8/5/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Rembang.
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus PPPK dilandasi oleh pertimbangan tingginya proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah melebihi batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pansus ini akan mengkaji sekaligus mengurai berbagai permasalahan yang muncul terkait rekrutmen PPPK di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Pansus PPPK diketuai oleh M. Rokib dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan wakil ketua Muhammad Kumorohadi dari Fraksi Demokrat. Adapun anggota pansus terdiri dari 13 anggota DPRD, sebagai berikut:
- Fraksi PPP: Sumardi, M. Lutfi Afifi, dan Muhammad Rofi’i
- Fraksi PKB: Achmad Lutfi Arifin, Supadi, dan Maslichan
- Fraksi PDI Perjuangan: Nur Hadi
- Fraksi Demokrat: Joko Suprihadi dan Puji Santoso
- Fraksi NasDem Berkarya: Khamid dan Absanto
- Fraksi Hanura Amanah: Nur Hasan dan Nur Arsya Irfana
Selain mempertimbangkan batas maksimal belanja pegawai, DPRD juga memperhatikan ketentuan sanksi terhadap pemerintah daerah yang tidak mampu menyesuaikan komposisi belanja sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Jika hingga tahun 2027 penyesuaian tersebut belum tercapai, maka sanksi akan diberlakukan.
Sebagai informasi, usulan formasi PPPK dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada tahun ini berjumlah 2.953 orang. Jumlah tersebut menimbulkan kekhawatiran karena beban belanja pegawai saat ini telah mencapai 39,5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang, Harno, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang menghormati langkah yang diambil DPRD.
“Itu merupakan kewenangan DPRD. Pembentukan pansus PPPK merupakan bagian dari solusi dalam menjalankan amanat undang-undang. Kami menghormati hak DPRD demi menjaga kesehatan APBD,” ujar Bupati. (re/rd/kominfo)