Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Rembang dan Bupati Sepakati Ranwal RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Rembang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Kamis (8/5).

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan fraksi-fraksi, Ranwal RPJMD dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Atas persetujuan dari anggota, selanjutnya Ranwal RPJMD dirumuskan dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD,” ujarnya.

Penandatanganan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan harapan agar dokumen RPJMD yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) benar-benar dijalankan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fraksi PKB juga mengusulkan evaluasi berkala dan mendalam guna menjamin efektivitas pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Bupati Rembang, Harno, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) seluruh perangkat daerah. Ia menambahkan bahwa dokumen lima tahunan tersebut akan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan konsistensi arah pembangunan.

“Seluruh masukan dan pendapat dewan akan kami tindak lanjuti dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029,” kata Harno.

Ia juga menyampaikan bahwa RPJMD ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version