Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Rembang Resmi Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

DPRD Kabupaten Rembang telah menetapkan calon pimpinan untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (9/10) kemarin. Penetapan ini melibatkan empat partai politik yang telah mengajukan nama calon untuk menduduki kursi pimpinan DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, mengungkapkan bahwa partai yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.

“Untuk 4 pemenang dari Partai Persatuan Pembangunan menduduki ketua, PKB kedua karena nomor urut dua pemenang perolehan suaranya, kemudian PDIP ketiga dan Demokrat keempat. PDIP, Demokrat sama Nasdem sebenarnya sama-sama tujuh kursi tapi secara perolehan suara nomor peringkat tiga PDIP dan nomor 4 Demokrat,” jelasnya.

Keempat partai politik tersebut telah mengajukan usulan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) disertai rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dalam rapat tersebut, PPP mengusulkan nama Abdul Rouf sebagai calon ketua DPRD Rembang, PKB mengajukan Bisri Cholil Laqouf, sementara PDIP mengusulkan Ridwan, dan Demokrat mengajukan Gunasih.

Mengacu pada Pasal 164 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil akhir menetapkan Abdul Rouf dari PPP sebagai Ketua DPRD, dengan Wakil Ketua I Bisri Cholil Laqouf dari PKB, Wakil Ketua II Ridwan dari PDIP, dan Wakil Ketua III Gunasih dari Demokrat.

“Setelah ini tindak lanjut kita adalah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati untuk pengantar usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Nanti sudah ada pengantar dari Bupati kita sampaikan kesana. Kita kawal agar segera ada SK (Surat Keputusan),” bebernya.

Nur Purnomo juga menambahkan bahwa setelah SK pengangkatan pimpinan DPRD Rembang diterbitkan, akan segera diagendakan pelantikan pimpinan definitif. Setelah pelantikan, ada sejumlah agenda penting yang harus dilaksanakan oleh pimpinan DPRD yang baru, seperti menetapkan alat kelengkapan dewan dan peraturan DPRD.

“Diantaranya menetapkan alat kelengkapan dewan, menetapkan peraturan DPRD, kemarin kan sudah baru rancangan. Terus ada agenda-agenda lain kaitannya dengan pembahasan KUA PPAS 2025 sama pembahasan Raperda non-APBD,” imbuhnya.

Pihaknya menargetkan pelantikan pimpinan DPRD Rembang akan berlangsung pada bulan Oktober ini. Sebab, pembahasan KUA PPAS 2025 dan Raperda non-APBD harus segera dilaksanakan.

“Totalnya ada 6 (Raperda non-APBD), yang dari DPRD 3 yang dari eksekutif 3,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version