Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 beserta rekomendasinya. Penandatanganan persetujuan ini dilakukan antara Bupati Rembang dan pimpinan DPRD Rembang di ruang paripurna DPRD, Senin (22/7).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang menyertakan beberapa rekomendasi penting. Salah satu rekomendasi tersebut adalah perlunya penyesuaian target pendapatan asli daerah agar lebih realistis serta sinkronisasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait pendapatan.
“Perlu penyesuaian target pendapatan asli daerah yang mendekati kenyataan dan realistis serta sinkronisasi OPD yang terkait pendapatan. Terkait dampak selisih realisasi Silpa 2023 dengan target, perlu segera disiapkan langkah-langkah konkret agar pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Berbeda dari rapat paripurna sebelumnya, kali ini pendapat fraksi-fraksi atas hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh perwakilan satu fraksi saja, guna menyingkat waktu. Hal ini dilakukan karena laporan pendapat dari semua fraksi pada dasarnya sama.
“Pendapat akhir fraksi digabungkan menjadi satu karena semua fraksi pada intinya menyetujui laporan pertanggungjawaban Bupati ini untuk ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah),” kata Gunasih yang mewakili pendapat fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyatakan kesetujuannya dengan rekomendasi dari Banggar dan fraksi-fraksi. Mengenai penyampaian pendapat fraksi secara perwakilan, Bupati Hafidz menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.
“Sebenarnya tidak model baru ini, aturan membolehkan jadi tidak masalah. Jadi monggo saja dan saya kira semua fraksi sudah menyampaikan semuanya. Sekali lagi selaku Bupati berpendapat sama (dengan fraksi) sehingga pelaksanaan APBD 2023 laporan kami bisa ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan dan memastikan pelaksanaan APBD 2024 dapat berjalan lebih baik dan lancar. (re/rd/kominfo)