Pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Rabu (20/11). Raperda tersebut terdiri dari tiga usulan Bupati Rembang dan tiga inisiatif dari DPRD.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menjelaskan tiga Raperda usulan Bupati mencakup Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Raperda inisiatif yang dibahas meliputi pemberdayaan desa wisata, perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan,” katanya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dokumen ini menjadi landasan kebijakan dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJPN, RPJP Provinsi Jawa Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
“RPJPD ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024,” ujar Hafidz.
Sementara itu, terkait Raperda KTR, Hafidz mengacu pada Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok.
“Perda ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024.
“BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda,” imbuh Hafidz.
Wakil Ketua III DPRD Rembang, Gunasih, menjelaskan pentingnya perlindungan batik tulis Lasem melalui Raperda inisiatif. “Batik Lasem dengan ciri khas budaya Cina dan Jawa harus mendapatkan perlindungan hukum agar terus dilestarikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemberdayaan desa wisata sebagai upaya menciptakan lapangan kerja dan memajukan desa. Untuk sektor perikanan, Raperda diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha melalui penyediaan sarana prasarana, optimalisasi SDM, dan kepastian usaha berkelanjutan.
“Regulasi ini bertujuan mendukung optimalisasi usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perikanan,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)