DPRD Kabupaten Rembang mengesahkan sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12). Ketua DPRD Rembang, Supadi menyebutkan ketujuh raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pandangan fraksi, ada beberapa penyempurnaan judul terhadap tujuh raperda tersebut. Diantaranya Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disempurnakan dengan judul Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kemudian Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disempurnakan dengan judul Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan perubahan tersebut seluruh fraksi setuju terhadap pengesahan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
“Atas persetujuan yang diberikan oleh anggota terhadap tujuh rancangan perda selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan oleh Bupati bersama DPRD agar pelaksanaan berjalan lancar,” kata dia.
Ketua fraksi Demokrat Hanura, Mugiyarto saat menyampaikan pandangan fraksi berpendapat, minimnya anggaran untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat aktifitas penertiban, pemantauan dan penindakan perda kurang maksimal. Untuk itu pihaknya meminta agar Satpol PP agar diberi anggaran yang lebih agar dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kami prihatin jika melihat anggaran Satpol PP yang sangat minim untuk penertiban pemantauan dan penindakan perda di Kabupaten Rembang sehingga di tahun kemarin Satpol PP tidak maksimal dalam bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz sependapat dengan adanya penyempurnaan terhadap 7 raperda. Kemudian masukan-masukan dan saran dari para fraksi juga akan ditindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya. “Tentang 7 raperda saya sependapat. Kemudian masukan dan saran dari fraksi tentu akan kami tindak lanjuti dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. Selanjutnya Raperda yang disahkan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.()