Pemerintah Kabupaten Rembang

DPRD Setujui Raperda RAPBD 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, hari Selasa (30/11), telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Raperda APBD yang dilaksanakan di Gedung sekretariat DPRD setempat itu disetujui oleh 6 fraksi dan anggota DPRD yang hadir.

Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ yang mewakili Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang berhalangan hadir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran DPRD yang telah mendukung dan mencurahkan perhatian dengan semangat yang tinggi membahas hingga selesainya proses penyusunan Raperda itu sehingga berjalan lancar dan tepat waktu.

Wabup Hanies menyampaikan perlunya pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 untuk mensinkronkan program dan kegiatan baru yang berkaitan dengan dana transfer pemerintah pusat, sehingga mempengaruhi belanja daerah, kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan setiap daerah melakukan sinergitas anggarannya dalam upaya penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di Indonesia. Sehingga harus memprioritaskan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengamanan sosial dalam menangani dampak pandemi COVID-19.

“Penyusunan Rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ini, telah dilakukan konsolidasi dalam penyusunan capaian program dan kegiatan serta penyesuaian pada setiap program yang akan dilaksanakan nantinya dapat memberikan output dan outcome  dengan kuantitas dan kualitas yang terencana dan terukur,” Imbuhnya.

Gus Wabup menyebutkan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2022 difokuskan pada tujuh rencana program yaitu pemantapan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan; Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia yang berdaya saing; Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; Pemantapan pengendalian tata ruang dan infrastruktur yang meliputi peningkatan ketersediaan air baku; Penguatan inovasi dan daya saing nilai tambah produksi pada sektor perekonomian; Peningkatan Kemandirian Desa; serta Penurunan Ancaman Krisis akibat Perubahan Iklim dan Penyakit Menular baik Wabah, Epidemic, maupun Pandemic.

Gus Wabup berharap melalui APBD Tahun Anggaran 2022 ini diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Sehingga dengan anggaran ini diharapkan dapat menyelaraskan dengan Kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat, baik kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional.

“Adapun Rancangan Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar                Rp. 1.874.516.280.000,-. Selanjutnya untuk Rancangan  Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.203.102.306.051,-. Sehingga pada Rancangan  APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit sebesar Rp.328.586.026.051,- yang ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp.328.586.026.051,- sehingga pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi balance,” Terangnya.

Berbagai masukan, saran, dan kritik konstruktif yang disampaikan Badan Anggaran maupun lintas Komisi DPRD menurut Gus Wabup dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintah daerah, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rembang.

Sementara itu Anggota Fraksi Karya Indonesia Sejahtera (KIS), Anjar Krisniawan menghimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setelah penetapan APBD segera melaksanakan perencanaan dan segera melaksanakan kegiatan yang dimulai di awal tahun, sehingga tidak mbendol di belakang.

“Fraksi KIS dari awal menyampaikan kalau perencanaan bisa dilaksanakan pada awal tahun sebelumnya. Artinya, ketika tahun berjalan setelah pengesahan APBD dan evaluasi dari gubernur turun, tata administrasinya segera dilaksanakan. Sehingga kegiatannya tidak menumpuk di belakang,” tuturnya.

Selanjutnya Raperda RAPBD ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang telah ditandatangani oleh Wakil Bupati bersama pimpinan DPRD diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo selaku perwakilan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap hasil penetapan Raperda itu.

Exit mobile version