Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang menemukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah tidak sesuai. Banyak lahan yang masuk dalam KP2B ditemukan ada yang sudah alih fungsi.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUTARU Kabupaten Rembang Imung Trijayanti dalam Public Hearing Tahap I penyusunan draft rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan KP2B baru-baru ini menyampaikan sesuai yang sudah disepakati oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah lahan KP2B di Rembang seluas 32.768 hektar. Luas lahan KP2B tersebut terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Ia mengungkapkan, alasan KP2B terdiri dari dua lahan dikarenakan sebagian besar lahan pertanian di Kabupaten Rembang merupakan sawah tadah hujan. Sedangkan sawah dengan irigasi teknis hanya sekitar kurang lebih 4.000 hektar.
Lebih lanjutt , Ia menerangkan, dari jumlah data luas lahan KP2B masih dijumpai permasalahan ketika ditinjau di lapangan. Masalah tersebut yakni banyak lahan LP2B yang sudah beralih fungsi, kondisinya tidak subur, dan justru ada lahan subur yang tidak masuk dalam LP2B.
“Menurut kami inventarisasi LP2B di Kabupaten Rembang perlu pemutakhiran kondisi terakhir. Sehingga memastikan benar-benar luasan 32.768 hektar itu lahan-lahan yang basah atau subur yang teririgasi,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan, sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih bersikukuh bahwa Kabupaten Rembang harus menepati target dari Kemenpan RB yakni KP2B dengan luasan 38.017 hektar. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan jumlah tersebut terlalu tinggi jika melihat kondisi lahan di Kabupaten Rembang.
“Data sudah kami serahkan ke Kementerian ATR termasuk di Kemenpan. Kalau Kemenpan sebenarnya masih bersikukuh bahwa kita harus menepati target yang mereka buat yakni 38.017 hektar, kita tidak sanggup. Kemudian kita dibantu oleh Provinsi bahwa kabupaten Rembang sesuai dengan kesepakatan 32.768 hektar,” bebernya.
Dirinya menambahkan data inventarisir LP2B didapat dari dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang. Sehingga diharapkan Dintanpan dapat melakukan pemuktakhiran data LP2B agar lahan yang benar-benar subur dapat dimasukan ke LP2B dan dilindungi.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Rembang Ridwan mengusulkan pemilik lahan LP2B memperoleh insentif dari Pemerintah. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendapat insentif dari pemerintah. Upaya tersebut sebagai bentuk mempertahankan agar lahan subur untuk pertanian tidak habis terjual.
Pasalnya tidak sedikit lahan pertanian dan perkebunan di Rembang dipakai untuk kepentingan pemukiman maupun industri.
Dengan dibentuknya Perda perlindungan LP2B, lahan pertanian di Rembang dapat dilindungi secara hukum.
“Saya ingin aksi real dalam perlindungan LP2B ini adalah memberikan insentif kepada pemilik lahan yang masuk dalam LP2B. Agar tidak tergiur oleh uang yang banyak untuk membeli lahannya,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan kelompok tani dari Desa Kabongan Kidul Andreas Widodo menyampaikan tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi yang memaksa para petani menjual lahan pertanian mereka. Apalagi di musim kemarau seperti ini yang sangat sulit mendapatkan air untuk kepentingan mengairi sawah.
“Terus terang kalau di iming-iming duit ya ngiler, ketimbang bero. Karena di Kabongan Kidul sendiri itu daerahnya agak tinggi, jadi kalau di bor kemarin ada yang ngebor 40 meter tidak keluar air, ” pungkasnya.