Pemerintah Kabupaten Rembang

Dukung Sinergitas, Pemkab Gelar Rakor Penyamaan Kebijakan BBM dan Elpiji Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang antisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pe inflasi.

Setelah satu minggu diberlakukannya harga baru tiga jenis BBM, solar, pertalite dan pertamax situasi di Kabupaten Rembang kondusif, tak ada gejolak. Namun hari Minggu puluhan petani melakukan protes dengan membawa traktor ke SPBU di Kecamatan Kragan karena kesulitan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan derigen.

Hal tersebut kemudian direspon oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dengan menggelar rapat koordinasi dalam rangka menyamakan kebijakan BBM dan LPG bersubsidi untuk para nelayan, petani dan pelaku UMKM di aula lantai 4 kantor Bupati.

Rakor dihadiri oleh pihak Pertamina, para pengelola SPBU, perwakilan nelayan, petani dan pelaku UMKM.

Bupati Hafidz menjelaskan kepada awak BBM bersubsidi diperuntukkan untuk orang kecil, jangan sampai mereka dipersulit untuk membelinya. Sehingga rakor ini menjelaskan secara detail antara Pertamina, pengusaha SPBU dan agen elpiji.

“Pemahaman bersama ini agar semuanya tidak saling melempar kesalahan, tidak ada yang bilang saya tidak tahu, pokoknya begini dan ini harus kita hindari, semua harus terbuka.”

Bupati menyayangkan jika ada SPBU yang menolak petani membeli solar untuk traktor dan kepentingan memompa air di sawah. Iapun tak ingin ada nelayan yang kapalnya di bawah 5 Gross Ton (GT) yang kesulitan membeli BBM bersubsidi.

“Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Seperti rakor pada hari ini cara untuk mencari solusi , jika seperti di kragan kemarin sama- sama rugi, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Abi koordinator BBM dan Elpiji wilayah Rembang dan Blora dari Pertamina regional Jawa Bagian Tengah menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa petani yang ingin membeli BBM solar bersubsidi harus membawa surat rekomendasi minimal dari Kepala Desa. Namun untuk pembelian pertalite petani harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan.

“Kalau perikanan nelayan dengan kapal kurang dari atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan, terverifikasi dan rekomendasi SKPD (Dinas terkait-red) dan pembudidaya ikan juga dengan rekomendasi dari SKPD.”

Sedangkan untuk pelaku UMKM pembelian BBM bersubsidi juga membawa surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Herry Martono Sub Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinlutkan meminta adanya kesepahaman antara pengelola SPBU dengan operator tentang aturan pembelian BBM bersubsidi. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan kepada masyarakat. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version