Pembangunan Embung Kaliombo di Kecamatan Sulang masuk dalam prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2025. Namun, kepastian realisasinya masih menunggu kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Harmusa, dalam rapat perdana Bupati Rembang H. Harno dan Wakil Bupati Rembang M. Hanies Cholil Barro’ bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Bupati, Senin (3/3/2025). Harmusa menegaskan bahwa kebutuhan air merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang terus diperjuangkan.
“Pak Menteri sudah berkomitmen, Embung Kaliombo dimasukkan dalam program prioritas Kementerian PUPR tahun ini. Tapi mengingat anggaran PUPR yang dipotong, kita belum tahu mana saja yang menjadi prioritas dari Pak Presiden. Minimal, saya sudah memasukkan Embung Kaliombo ke daftar prioritas PUPR pusat,” ungkapnya.
Terkait peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Harmusa menyoroti pentingnya pembayaran ganti rugi lahan milik warga agar proses pembebasan lahan berjalan lancar.
“Uangnya (untuk ganti rugi lahan rencana pembangunan Embung Kaliombo) sudah ada. Tinggal teknisnya, bagaimana mekanisme turun ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Hanies menyambut baik kabar bahwa pembangunan Embung Kaliombo kembali menjadi bagian dari program prioritas nasional. Ia memastikan bahwa persoalan pembebasan lahan akan selesai tahun ini.
“Kami memang diperintahkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembebasan lahan di desa tersebut untuk pembangunan Embung Kaliombo. InsyaAllah ini akan kembali muncul dalam daftar program strategis nasional dan nanti diperjuangkan oleh Mbak Harmusa yang ada di Komisi V,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang, Maryosa, menambahkan bahwa pihaknya baru saja menggelar sosialisasi terkait pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua dengan warga. Ia menargetkan proses pembayaran akan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Pemkab Rembang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,4 miliar untuk pembebasan lahan tahap kedua. Anggaran ini bersumber dari APBD Rembang, sebagaimana tahap pertama yang menelan biaya Rp 18,9 miliar untuk 47 bidang lahan seluas 9,97 hektare.
Sementara itu, pembebasan lahan tahap kedua mencakup 16 bidang dengan luas sekitar 6,65 hektare, yang merupakan milik 15 warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). (Mif/Rud/Kominfo)