Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rembang dijadwalkan akan diangkat pada awal Oktober 2025. Beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang telah mengusulkan empat orang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahun anggaran 2024, mereka pernah mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lulus. Mereka masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang, tetapi tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II karena sebelumnya sudah tercatat sebagai peserta seleksi CPNS.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober.
“Insyaallah bisa kita angkat di awal bulan Oktober untuk PPPK paruh waktu. Insyaallah tanggal 1 Oktober kita serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya,” kata Ichwan, Selasa (30/9).
Dari empat orang yang diusulkan, formasi terbagi atas dua tenaga teknis dan dua guru. Menurut Miftachul, meski berstatus paruh waktu, jam kerja dan kedisiplinan sama dengan PPPK penuh waktu, yakni minimal 37,5 jam dalam semingu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Perbedaan hanya terdapat pada hak yang diterima. Dimana PPPK paruh waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan mereka saat masih berstatus non-ASN.
Namun ia menyebutkan angka yang sudah terinput untuk gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp1,5 juta. Menurutnya angka tersebut sudah tergolong lebih besar dibandingkan saat masih berstatus Non ASN.
“Saat masih berstatus GTT (Guru Tidak Tetap) maupun PTT (Pegawai Tidak Tetap), gajinya di bawah angka itu. Dimana dulu sumber gaji mereka dari dana BOS dan dari Bankesra yang ada di Dinas pendidikan. Jadi jumlah ini sedikit diatas dari yang mereka dapat saat berstatus non asn,” jelasnya.
Miftachul menambahkan, pada Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Namun, jika di kemudian hari formasi jabatan yang ditempati dibutuhkan, maka mereka dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Mungkin itu nanti bertahap ketika formasi jabatannya itu dibutuhkan maka mereka bisa diangkat sebagai penuh waktu. Nanti bisa diusulkan ketika memang formasi jabatan mereka dibutuhkan,” tandasnya. (re/rd/kominfo)