Pemerintah Kabupaten Rembang

Empat Usulan Raperda, Wabup: Rumah Potong Hewan Salah Satu Perhatian

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Selasa (11/12), menggelar rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Rembang H.Bayu Andriyanto, SE membacakan empat Raperda yang diajukan oleh Bupati. Meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jara Usaha dan Raperda tentang PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (Perseroan daerah).

Wabup mengatakan pembuatan Perda baru dan perubahan Perda yang telah ada berdasarkan disesuaikan dengan situasi terkini dan  dinamika yang terjadi dimasyarakat saat ini.

Seperti Raperda PT.Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang , Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto menjelaskan pentingnya Raperda tersebut karena telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bentuk hukum PD. BPR Bank Pasar kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu diusulkannya Raperda PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang menurut Wabup juga untuk meningkatkan peran dan fungsi PD BPR Bank Pasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Raperda PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang  juga untuk meningkatkan peran dan fungsi PD BPR Bank Pasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta sebagai salah satu pendapatan daerah maka perlu dilakukan penguatan dan peningkatan kinerja, “ imbuhnya.

Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sangat diperlukan mengingat angka kemiskinan yang masih relatif tinggi . Untuk itu perlu dilakukan percepatan penanggulangannya.

Selanjutnya Raperda tentang Ketertiban Umum, Wabup menuturkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintah dan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yg menjadi kewenangan dimana ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

” Peran serta Pemda adalah memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan ketertiban umum sebagai upaya memberikan kesadaran masyarakat  untuk merubah sikap mental terutama ketaatan masyarakat, kepatuhan dan tentu hari ini pemerintah saja tidak cukup, perlu peran serta mereka yang ada di tingkat Desa. ”

 

Yang terakhir Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam hal ini tarif retribusi rumah potong hewan. Wabup menyebut Pemkab berkewajiban untuk menjamin kebersihan dan kesehatan kelayakan daging konsumsi ,sehingga perlu meningkatkan layanan pada rumah potong hewan.

 

Kemudian laporan tim inisiator Raperda inisiatif dari DPRD yakni tentang Pengelolaan Sampah dibaca oleh anggota Komisi A – Muhammad Anshori, Raperda inisiatif tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dibaca oleh ketua komisi B – Imro’athus Sholichah.

Exit mobile version