Pemerintah Kabupaten Rembang

Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kabupaten Rembang Masuk Kategori Sangat Baik

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rembang meraih apresiasi tinggi dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023. Hal itu menunjukkan komitmen Pemkab dalam upaya pengelolaan tata pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Prestasi itu diumumkan melalui hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Drs. Gantiarto saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024) , menyebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Rembang berhasil meraih predikat ‘Sangat Baik’. Nilai yang diraih untuk penerapan SPBE tahun 2023 adalah 3,64.

“Indeks SPBE kita  untuk tahun 2023 ini termasuk luar biasa, nilainya 3,64. Predikatnya sangat baik, ” ungkapnya.

Pencapaian Indeks Pembangunan SPBE pada tahun 2023 itu berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab target dalam RPJMD itu sebesar 3,23.

Gantiarto menuturkan nilai SPBE sebelumnya , yakni 2022 sebesar 3,19 dengan predikat baik. Artinya ada kenaikan signifikan selama 2023 yaitu, 0,45.Sedangkan indeks pembangunan SPBE 2021 sebesar 2,76.

Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Rembang H.Abdul Hafidz karena pencapaian tersebut dapat diraih berkat arahan dan motivasinya. Sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dapat berkolaborasi dengan baik.

Ia bersama jajaran akan berusaha meningkatkan nilai SPBE  untuk 2024. Hal ini tentunya membutuhkan komitmen dan dukungan dari jajarannya dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rembang.

“Kami juga menyampaikan terimakasih atas kerja keras tim dan dukungan semua OPD serta arahan bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.  Semoga kita lebih semangat lagi untuk bekerja, memberikan yang terbaik guna menghadirkan layanan publik yang semakin baik untuk masyarakat. ”

Indikator penilaian SPBE ini ada empat. Meliputi kebijakan internal, tata kelola pemerintahan, manajemen dan layanan SPBE.

Gantiarto menjelaskan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“SPBE ini ditujukan  untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik  juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, ” pungkasnya. (Mif/Rud/ Kominfo)

Exit mobile version