Kelompok tani dari Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang meminta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) di beri tanda yang jelas di lapangan. Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui secara pasti lahan-lahan mana yang masuk dalam perlindungan KP2B.
Perwakilan kelompok tani Desa Punjul harjo kecamatan Rembang, Muhammad Ikhsan dalam public hearing tahap II penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan LP2B menyampaikan pihaknya sangat setuju dengan adanya pemetaan wilayah LP2B. namun pemetaan tersebut harus lebih jelas seperti diberi tanda di lapangan.
Hal itu dimaksudkan agar para petani maupun masyarakat dapat mengetahui secara langsung lahan tersebut termasuk lahan perlindungan LP2B atau tidak. Karena menurutnya selama ini dalam peraturan perundang-undangan LP2B itu ada, namun saat di lapangan tidak bisa diketahui secara visual mana yang termasuk LP2B.
Dari ketidak tahuan tersebut, dirinya mengkhawatirkan masyarakat akan menjual lahan pertaniannya. Padahal lahan pertaniannya tersebut sebenarnya masuk dalam perlindungan LP2B.
“Sebenarnya kalau menurut pendapat saya, kami setuju dengan adanya pemetaan. Tapai pemetaan tersebut diberi tanda yang jelas di lokasi. akhirnya masyarakat maupun petani itu jelas ini bisa dialih fungsikan, ini tidak bisa dialihfungsikan. Selama ini kan tidak ada tanda yang jelas, di Perundang-undangan ada tapi tanda di lapangan yang jelas itu kan belum ada. Sehingga masyarakat menjadi kabur, ini tanah punya saya sendiri mau saya jual kepada siapa saja, saya dapat penjualan yang menguntungkan. Akhirnya kan nanti seperti itu,” jelasnya.
Insert Ikhsan
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Rembang Agus Sutrisno setuju dengan usulan pemberian tanda di lahan LP2B. Pihaknya pun meminta agar usulan tersebut diakomodir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurutnya pemberian tanda tersebut juga dapat meminimalisir potensi timbulnya konflik sosial di masyarakat. Pasalnya aturan LP2B bersentuhan langsung dengan masyarakat utamanya para petani.
“Akan lebih baik memang diberikan tanda yang jelas, ini masuk LP2B atau tidak. Juga nanti dalam rangka menjelaskan juga kepada masyarakat karena itu nanti ketika ditetapkan pasti ada perbedaan tentang insentif. Jangan sampai nanti ada semacam yang satu dapat bantuan yang satu tidak. Padahal pada aturannya menang seperti itu,” bebernya.
Dalam public hearing tahap II tersebut disebutkan penetapan luas KP2B yang telah disetujui oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah 32.768,934 hektar. Namun luasan tersebut masih menunggu pemuktakiran data dari grouncheck yang dilakukan dinas pertanian dan ketahanan pangan (Dintanpan) Rembang yang saat ini baru selesai di 10 Kecamatan. (Mif/Rud)