Pemerintah pusat menetapkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Rembang sebagai program prioritas, bersama dengan Tasikmalaya dan Temanggung. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten berpenduduk 659.603 jiwa ini
Beberapa instansi penting, termasuk Kementerian PUPR, Kemendagri, Bappenas, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), telah mengunjungi Rembang untuk melakukan pre-appraisal, sebuah analisis keuangan guna memastikan nilai proyek sesuai kebutuhan.
Menurut Terra Prima Sari dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, kunjungan tersebut dilakukan sebagai persiapan pihak terkait dalam pembangunan TPA TPST.
“Kami akan membantu Kabupaten Rembang dalam meningkatkan pengelolaan sampah dari lima aspek, teknis, finansial, peraturan, kelembagaan, dan masyarakat,” jelasnya.
“Diharapkan, akhir tahun ini perencanaan bisa difinalisasi, sehingga pada 2025 pelelangan dan pembangunan konstruksi dapat dimulai,” katanya.
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup , Aditia Diyah Suryanti, menyatakan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Readiness Criteria (RC) sudah rampung, sementara dokumen sosial dan lingkungan masih dalam tahap penyelesaian oleh konsultan.
“RC dari Pemda sudah 100 persen selesai, sementara dokumen sosial dan lingkungan masih dikerjakan dengan progres sekitar 80 persen,” tambah Tia.
Selain itu, nota kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemkab terkait pengelolaan TPA dan TPST RDF diperkirakan akan difinalisasi bulan ini. Lahan proyek ini mencakup total 7,56 hektar, dengan sekitar 4 hektar digunakan untuk TPST RDF dan landfill baru.
Jika teknologi RDF beroperasi, pencemaran udara dan air dari TPA Landoh akan teratasi, menyelesaikan masalah sampah yang selama ini terjadi. (Mif/Rud/Kominfo)