Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 kembali mengalami pengunduran. Sebelumnya, pendaftaran ini dijadwalkan mulai pada 15 Januari 2025, setelah sebelumnya juga mengalami beberapa kali penundaan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa jadwal terbaru pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 akan dimulai pada 20 Januari 2025. Perubahan jadwal tersebut merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
“Alasannya masih sama, yaitu memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi belum melamar pada seleksi PPPK tahap 1 untuk dapat mendaftar di tahap 2,” kata Ichwan, Kamis (16/1).
Ichwan menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 akan menghadapi konsekuensi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Status tersebut akan berdampak pada penggajian, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Jadi, tidak menggunakan dasar penggajian PPPK penuh. Statusnya adalah PPPK paruh waktu, sehingga ada keterangan ‘paruh waktu’ dalam status tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BKD Kabupaten Rembang, terdapat empat orang yang masih berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah mendaftar pada tahap 1, sementara satu orang belum melakukan pendaftaran.
“Kalau yang sudah mendaftar dan formasinya masih tersedia di tahap 2, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan yang tidak mendaftar akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini kemungkinan terjadi pada mereka yang tidak memenuhi kualifikasi, seperti tidak memiliki ijazah,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)