168 jaring cotok milik nelayan Kabupaten Rembang dimusnahkan oleh Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan di lapangan Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Rabu (23/8/2023).
Kepala DKP Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut. Sehingga pemberantasan praktik penangkapan yang merusak lingkungan terus dilakukan.
”Nelayan harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti gillnet atau bobo. Kalau jaringnya bisa merusak ekosistem laut maka ke depan jumlah ikan sedikit dan merusak ekosistem,” harapnya
Fendiawan menambahkan pihaknya tidak mengedepankan penegakan sanksi bagi pelanggar. Sisi edukasi dampak negatif dari alat tangkap yang dilarang kepada masyarakat juga dilakukan.
Kesadaran penggunaan alat tangkap yang berkelanjutan diharapkan akan membantu mencegah praktik penangkapan ikan yang merugikan keanekaragaman hayati laut.
Sementara itu, Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid mendukung upaya pemusnahan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Terlebih lingkungan bawah laut merupakan lahan untuk mencari nafkah para nelayan.
”Para nelayan mencari nafkahnya di laut, menangkap ikan. Kita harus tahu generasi akan datang bisa memanfaatkan laut sebagai sumber nafkah. (Mif/Rud/Kominfo)