Kejaksaan Negeri Rembang akan mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Pada Kamis, (6/6/2024) seluruh kepala desa mengikuti penerangan hukum dalam program Jaksa Jaga Desa di Museum R.A. Kartini Rembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi menjelaskan program ini bertujuan agar para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan- laporan kepada kami, faktornya rata- rata karena ketidaktahuan mereka dan kades ingin melakukan kegiatan tapi keuangan terbatas , sehingga mangkrak,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Hariyanto, mengapresiasi program tersebut. Dia berharap dengan adanya Jaksa Jaga Desa, program pembangunan di desa bisa lebih optimal.
“Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam menerapkannya (pelaksanaan program-red), ragu, tidak paham regulasi bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Sehingga pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Kepala Desa Pakis, Sholikin, mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Meskipun telah diawasi warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kesalahan manusia tidak bisa dihindari.
“Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke APH (Aparat Penegak Hukum), nah perannya Jaksa Jaga Desa di sini. Nanti ada pembinaan dan evaluasi, kalau ada temuan nanti Kejari akan berkomunikasi dengan inspektorat, kepolisian dan desa,” tuturnya.
Sholikin menambahkan bahwa latar belakang para kepala desa yang berbeda-beda menyebabkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa tidak selalu sama. “Kadang itu kesalahan itu karena belum adanya kapasitas dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” tambahnya. (Mif/Rud/Kominfo)