Pemerintah Kabupaten Rembang

Jalan Rembang-Lasem Menjadi Kawasan Tertib

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemkab Rembang Rabu ( 19/4/2017) mengadakan sosialisasi kawasan tertib di kantor Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari setiap desa yang akan dijadikan kawasan tertib.

Plt Kepala Satpol PP Rembang Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi Kawasan Tertib (KWT) sesuai Perda Nomor 6 tahun  1977 tentang  kebersihan, kerapian, keindahan, kesehatan, keselamatan dan ketertiban  (K6). Langkah itu sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, bahwa dari masing-masing kabupaten harus ada   kawasan tertib yang bebas dari PKL , reklame, parkir maupun pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Slamet menyampaikan untuk wilayah Rembang Jalan nasional yang ditetapkan  sebagai kawasan tertib, yakni jalan Rembang menuju  Lasem mulai dari SMAN 2 Rembang hingga Sendang Asri Lasem. Namun sejauh ini untuk sementara  hingga desa Pasar Banggi sambil menunggu tindak lanjut  terlebih dahulu untuk pengembangannya dari Provinsi.

Lebih Lanjut disebutkan apabila nanti jalan  Rembang- Lasem sudah dicanangkan menjadi kawasan tertib 2017, apabila pihak provinsi menghendaki pengembangan selain Jalan Rembang- Lasem  bisa diberlakukan  di jalan Rembang –Blora mulai jalan  Kartini hingga Mapolres Rembang,  karena masing-masing kabupaten nantinya harus ada pengembangan kawasan tertib

“Sanksi penegakan perda kawasan tertib bagi yang melanggar Penegakan perda nya  bersifat administrative. Sifatnya bisa  pembinaan,  membuat surat pernyataan, penyuluhan maupun pendekatan kekeluargaan,”tuturnya

Karena  luasnya pengawasan KWT dan keterbatasan personel, tiap desa yang dilalui akan dibentuk  kader sadar trantib dengan melibatkan desa-desa yang dilalui seperti desa Pasar Banggi dan desa Tri Tunggal. (Bagian Humas Setda Rembang)

Exit mobile version