Pemerintah Kabupaten Rembang

Jangan Lari Dari Kewajiban Zakat

Jangan Lari Dari Kewajiban Zakat

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mengajak kepada masyarakat untuk membiasakan membayar zakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan gerakan optimalisasi sadar zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Dinas / Instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se kecamatan Rembang, di aula lantai 4 gedung Bupati, hari kamis (23/1). Bupati mengatakan jika orang yang sudah wajib zakat tetapi lebih memilih infaq maka akan mempunyai 2 kesalahan yaitu tidak memenuhi kewajiban zakat dan mempunyai indikasi lari dari zakat. “Kalau sudah zakat berarti kita sudah memenuhi unsur-unsur tentang syarat kewajiban zakat. Tetapi kalau kurang memenuhi unsurnya, ya kita infaq. Jangan dibalik. Infaqe oke, zakate nggak mau. Padahal dia sudah wajib zakat. Iki sing kebablasen. Ada indikasi firral minaz zakat. Lari dari kewajiban zakat. Kalau itu yang terjadi maka dzalim mughaladzah,” imbuhnya.
Bupati menambahkan zakat diatur secara sistematis sesuai syari’at, diatur mulai dari siapa yang wajib zakat, berapa jumlahnya, berapa prosentasenya dan juga diatur diberikan kepada siapa. Sehingga bagi yang tidak wajib zakat masuk infaq.
Bupati menjelaskan tren kemiskinan di Rembang pada tahun 2014 di atas 20 persen, di tahun 2020 ini menjadi 14 persen salah satu pengaruh adanya BAZNas yang selalu mentasharufkan (pendistribusian) zakat yang diterima untuk kegiatan produktif sesuai dengan syari’at.

Bupati mengungkapkan kemiskinan di Rembang variatif macamnya yang dibantu melalui zakat diantaranya orang jompo yang tidak punya keluarga, tidak punya aset, tidak punya kerja dan hanya tiduran di atas tempat tidur dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya, saat ini orang jompo yang hidupnya dari uluran tangan tetangga jumlahnya 303 orang dan RTLH yang perlu dibedah sebanyak 9 ribu rumah.

Exit mobile version