Sampai saat ini status kelembagaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan memang masih belum bisa dipastikan kejelasannya,
namun demikian dana yang dikucurkan melalui lembaga tersebut seperti dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) harus tetap dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat membuka acara pembagian dana sosial surplus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan Sedan di pendopo kecamatan setempat, Selasa (8/5/2018). Ada yang beranggapan bahwa dana PNPM sudah tidak jelas siapa yang bertanggungjawab maka wajar jika disalahgunakan.
“Ada yang berfikir dana ini sudah tidak jelas siapa yang bertanggungjawab maka bisa dibagi-bagi. Itu tidak boleh! Negara masih tetap akan mengamankan dana tersebut. Jangan sampai seperti yang lain yang masuk ke ranah hukum karena ada penyelewengan,” tegasnya
Bupati juga mengatakan pemerintah sangat senang dengan adanya program PNPM yang sifatnya pemberdayaan ini karena bisa berkontribusi menurunkan angka kemiskinan. Tidak hanya sampai disitu, pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan agar tidak ikut terseret kasus penyimpangan.
Ketua BKAD kecamatan Sedan, Jidan mengatakan total surplus UPK kecamatan Sedan mencapai Rp.227 juta. Dari total surplus tersebut dibagikan kepada 140 anak yatim dan lansia dengan besaran sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD)
“Surplus Rp.227 juta,50% dibagi rata untuk semua desa,50% dibagi secara proporsional untuk masing-masing desa berdasarkan kontribusi dalam pemanfaatan dana UPK,” ungkapnya.
Diakuinya, dalam pelaksanaan memang masih ada kendala. Kredit macet masih saja ditemui dimana kebanyakan terhenti di ketua kelompok, besarnya kredit macet diperkirakan sekira 1%.