Pemerintah Kabupaten Rembang

Jateng 2 Hari di Rumah Saja, Pasar Tetap Buka

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran pengimplementasian program Jateng 2 Hari di Rumah Saja tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Di kabupaten Rembang pedagang yang menjual kebutuhan pokok masih diperbolehkan berjualan.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz juga menyebutkan bahwa
pasar tidak ditutup, melainkan dikendalikan dengan pengawasan yang ketat.

“Kami tidak berbicara buka atau tutup, tetapi jualan bahan pokok tetap kita perbolehkan. Tidak harus di pasar, tapi dimana saja tetap boleh berjualan,” terangnya.

Jam operasi pasar juga dibatasi sampai pukul 12 siang. Dengan beroperasinya pasar di tanggal 6 dan 7 Februari, maka program hari Jumat pasar libur tetap berlaku seperti biasa.

Untuk mengawal program tersebut, Pemkab mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu Satpol PP, TNI dan Polri. Khususnya memberi pengawasan ketat pada pedagang yang berjualan di pasar.

Pada tanggal 6 dan 7 februari PKL juga masih diperbolehkan berjualan dengan jam operasional sesuai aturan PPKM jilid 2. Namun demikian Bupati tetap mengajak masyarakat untuk di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang mendasar pada tanggal 6-7 Februari.

Sosialisasi juga dilakukan Bupati secara langsung hari ini seperti di pasar Tegaldowo kecamatan Gunem dan Pasar Pamotan di Kecamatan Pamotan. Bupati berbincang dan memberitahukan bahwa sabtu dan minggu masih diperbolehkan jualan.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Arief Dwi Sulistya menambahkan kasus covid-19 di kabupaten selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mengalami penurunan secara signifikan. Saat ini turun di angka 157 kasus aktif.

Tanggal 4 februari ini angka pasien positif aktif turun drastis yakni 158 kasus dari 500 kasus sebelumnya. Rembang juga sekarang di zona oranye.

Capaian tersebut berkat partisipasi masyarakat dan kerja keras Satgas, kita harapkan kepedulian masyarakat untuk patuh pada surat edaran dari pemerintah dan prokes dalam kegiatan sehari- hari.

Exit mobile version