Sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor setempat pada Jumat (8/3/2024) siang. Miras tersebut merupakan hasil razia yang menyasar warung kopi (warkop) dan kafe karaoke selama periode tahun 2022 sampai 2024.
Tindakan razia ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Pemusnahan miras dilakukan menggunakan alat berat dengan cara dilindas.
Pemusnahan miras tersebut disaksikan oleh KH Ahmad Hamid Baidlowi, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Satpol PP Sulistyono, serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, menyatakan bahwa semua miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP. Sebelumnya, miras hasil razia tersebut disimpan di gudang milik Satpol PP Rembang.
“Ada sekitar 1.036 botol dengan merek bermacam-macam murni sitaan Satpol PP yang dimusnahkan. Pastinya, miras dari berbagai jenis, dari yang mahal sampai yang murah dimusnahkan,” ujarnya.
Sulistyono menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti miras tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sekaligus menyambut datangnya bulan Ramadhan. (Mifta/Rud/Kominfo)