Sebanyak 403 E-Warung merayakan hari ulang tahun pertamanya di gedung Balai Kartini Rembang, Senin (20/1/2020). Sejumlah harapan muncul dari penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam kesempatan itu menegaskan jangan sampai pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipolitisisasi. Pemerintah tidak intervensi tentang Pelaksanaan E-Warung dan BPNT. Pemerintah hanya bertugas mengawasi dan memonitor distribusinya.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi hal-hal yang teknis. Saya serahkan sepenuhnya kepada KPM dan e warung. Yang ini dikehendaki oleh BNI sebagai bank yang ditugasi untuk menyalurkan dana BPNT. Pemerintah tugasnya hanya mengawasi dan memonitor distribusi program tersebut. Jadi, tidak ada yang lain. E warung yang menetapkan BNI. Tapi di luar kan beredar isu miring E- warung yang menentukan Bupati dan Wakil Bupati. Jadi, yang menetapkan adalah BNI. Bupati ngusulno nganti lambene njudhir, nek BNI tidak ya tidak, ” imbuhnya.
Bupati menambahkan dirinya juga tidak bisa mengganti E Warung termasuk Kepala Desa.
“Kades mau mengganti E Warung, tidak bisa semena-mena. Tidak bisa E- Warung dicopot begitu saja, kecuali melakukan pelanggaran berat. Itu yang nyopot BNI, bukan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, apalagi Kades. Kalau ada Kades ngganti sakkarepe dewe, udele bodong. Bupati wae ora iso ngganti kok, “ tuturnya.
Terkait masalah penerima program BPNT yang mendadak pada bulan berikutnya tidak memperoleh. Bisa saja disebabkan karena perlu ada perbaikan data, misalnya melengkapi nomor induk kependudukan (NIK). Solusinya, penerima bisa didaftarkan lagi.
“Biasanya dapat, kok tiba- tiba tidak dapat. Bukan karena tidak senang, tapi menurut data Kementerian Sosial perlu diperbaiki. Solusinya bagaimana, diusulkan lagi. Tapi kalau beberapa bulan nggak dapet, nantinya nggak bisa dirapel, karena ini yang bicara adalah sistem, “ tandasnya.
Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto mengungkapkan pernah ada informasi Kades yang ingin mengganti e warung. Bahkan sudah ada yang mengeluarkan surat pemberhentian dari kades kepada e warung. Ada juga kepala desa baru yang menjadikan dirinya menjadi e warung, untuk dapat menjadi penyalur dari program BPNT.
“Kemudian ada kepala desa yang ingin menjadi suplier beras tanpa memenuhi syarat standar suplier. Dan terindikasi juga kepala desa mengkondisikan penerimaan beras berdalih pemerataan bagi warga yang belum menerima,”bebernya.
Kapolres mengingatkan penegakan hukum terhadap bansos sesuai Undang-undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin akan diancam 5 tahun atau 500 juta rupiah denda.