Pemerintah Kabupaten Rembang

Kado Akhir Tahun, Dapatkan Prestasi Tentang Tertib Ukur Dari Kemendag

Kabupaten Rembang kembali menorehkan prestasi tahun ini, tepatnya di momen akhir tahun 2018. Enam pasar di Kabupaten tahun ini resmi menyandang pasar tertib ukur. Keenam pasar tersebut yakni pasar Sulang, pasar magersari, pasar Babagan, pasar Jolotundo, pasar Gandrirojo dan pasar Sedan.

Status itu resmi diperoleh bersamaan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) oleh
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12). Dalam kesempatan itu, Plakat Pasar Tertib Ukur juga diserahkan kepada Pemkab Rembang dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Rembang H.Bayu Andriyanto, SE.

Sebelumnya telah ada enam pasar yang juga menyandang status serupa. Diantaranya tahun 2015 pasar Kragan, tahun 2016 pasar Pamotan, pasar Lasem, dan pasar Rembang, Pasar Sarang dan Pasar Pandangan di tahun 2017.

Atas status pasar tertib ukur yang disandang 12 pasar di Rembang, mengantarkan Kabupaten Rembang menjadi calon Daerah Tertib Ukur (DTU) pada 2019 mendatang.

Seusai menerima penghargaan tersebut, Wabup mengungkapkan rasa syukur dalam akun Instagramnya @andriyantobayu. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tertib ukur di wilayah kabupaten Rembang.

Wabup pun menyampaikan pesan dari Kemendag agar tetap menjaga kestabilan harga sembilan kebutuhan pokok menjelang akhir tahun sampai dengan pergantian tahun.

” Terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak, sembari kita persiapkan untuk menjaga kestabilan harga , terlebih menjelang tutup tahun menuju tahun baru, ” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang , Akhsanudin melalui Setyo Budih, Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian mengungkapkan

Budi menjelaskan bahwa status Pasar Tertib Ukur kriterianya yang pertama semua pedagang yang memiliki alat ukur atau timbang untuk transaksi telah di tera ulang. Semua pedagang juga telah mengikuti sosialisasi tentang Undang-undang Kemetrologian Nomor 2 tahun 1981, di pasar tersebut juga harus ada manajemen operasional pasar dan yang pasti pasar tersebut harus pasar tradisional.

“Keseriusan Pemkab untuk mendorong Pasar tertib ukur tidak lain untuk melindungi konsumen atau pembeli di pasar tersebut. Sekaligus mentertibkan pedagang di pasar, ” jelasnya.

Ia yang juga menjabat sebagai Plt Kepala UPT Metrologi Legal menambahkan dalam kegiatan tersebut juga membuat Rembang telah resmi memiliki Unit Meteorologi Legal. Unit ini akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya.

Exit mobile version